Asa Juliari Akhiri Derita dengan Kebebasan Langsung Ditepis KPK

Round-Up

Asa Juliari Akhiri Derita dengan Kebebasan Langsung Ditepis KPK

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 21:02 WIB
6 Hal tentang Tuntutan 11 Tahun Bui Eks Mensos di Korupsi Bansos
Juliari Batubara (Ari Saputra/detikcom)

Respons KPK

KPK merespons permohonan Juliari ke majelis hakim itu. KPK optimistis tuntutan jaksa dikabulkan hakim.

"KPK optimistis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menyebut jaksa sudah memaparkan fakta sidang dalam tuntutannya. Ali yakin hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang didapat jaksa.

"Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis jaksa KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan, sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," katanya.

ADVERTISEMENT

Kritik ICW

Indonesian Corruption Watch (ICW) heran atas permohonan Juliari. ICW menilai Juliari seharusnya meminta maaf kepada rakyat, bukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Permohonan maaf yang disampaikan oleh Juliari. Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau Ketua Umum partai politik. Sebab, pihak yang paling terdampak atas praktik kejahatan Juliari adalah masyarakat," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Selasa (10/8).

Kurnia juga menilai penderitaan Juliari tidak sebanding dengan penderitaan rakyat akibat korupsi bansos COVID-19. Dia mengatakan masyarakat menjadi korban kasus bansos yang menjerat Juliari.

"Kedua, penderitaan yang dirasakan oleh Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos. Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi COVID-19," ujar Kurnia.

Kurnia berharap majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari. Kurnia mengatakan Juliari seharusnya dihukum penjara seumur hidup.

"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pledoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada mantan Menteri Sosial tersebut," ujarnya.

"Vonis seumur hidup ini menjadi penting, selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," tambahnya.


(knv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads