Ketua Umum PPP Mardiono turut menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Dia hadir bersama para pejabat negara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Dalam momentum Maulid Nabi ini, Mardiono mengatakan bahwa semua sikap, sifat, dan apa yang dilakukan nabi harus menjadi teladan. Dia melihat kondisi saat ini di Indonesia dengan banyak dinamika seperti aksi demonstrasi, isu-isu pengrusakan fasilitas, hingga penjarahan.
Mardiono berpandangan, mengekspresikan pendapat atau aspirasi merupakan hal yang baik bagi masukan pemerintah. Lain halnya dengan pengrusakan fasilitas, memprovokasi dan penjarahan, yang merupakan sikap buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ajaran Nabi Muhammad yang melakukan perusakan, bahkan Nabi menganjurkan kalau ada fitnah, ada setan, ada apa yasudah kita tidak usah dilayani kalau setan itu menggoda kita lalu kita layani ya akhirnya menjadi apa? Kita terprovokasi menjadi mengeksekusi, mengadili, menghakimi dan itu kan tidak boleh tidak boleh," kata Mardiono seusai mengikuti Maulid Nabi di Istiqlal, Kamis (4/9/2025).
Dia melanjutkan, berdemonstrasi untuk menyuarakan pendapat atau aspirasi merupakan hal yang dilindungi oleh undang-undang, dan negara harus mendengar. Namun, bila demonstrasi dilandasi oleh kebencian maka harus hati-hati dengan provokasi yang berujung hal negatif.
"Nah kalau orang menyampaikan aspirasi kemudian atas dasar suka dan tidak suka, kemudian atas dasar sentimen, atas dasar kepentingan pribadi, nah akhirnya ya setan-setan tadi akhirnya menjadi apa? Menjadi provokasi karena hanya untuk mengikuti sebuah kepentingan pribadi masing-masing kelompok atau golongan," jelas dia.
"Ini yang tidak boleh kemudian pada akhirnya melahirkan sebuah kerusuhan apalagi sampai ada korban jiwa, ada korban harta seperti aset-aset negara yang dibakar, yang dirusak. Itu tidak ada sama sekali baik di agama maupun undang-undang yang bisa membenarkan itu semuanya jadi harus kita pisahkan," sambungnya.
Mardiono juga mengatakan kasus rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan sudah masuk pelanggaran dan wajib ditindak hukum. Namun kasus itu tidak boleh berujung melarang massa aksi yang dilakukan warga.
"Bahwa ada kemarin kejadian yang seperti kasus almarhum mitra ojol yang kemudian menjadi korban atas terlindas oleh mobil Brimob, itu tentu pelanggaran protap maupun pelanggaran hukumnya harus ditindak secara hukum, tapi ini juga tidak bisa dicampur dengan rekan-rekan mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi yang dilindungi oleh undang-undang, harus dipisahkan," jelas dia.
Menurutnya setiap kejadian memiliki porsi masing-masing. Demonstrasi tidak negatif, tapi orang membuat perusakan dengan memanfaatkan momentum harus dipisahkan perkaranya.
"Itu termasuk dengan para pelaku perusuh yang kemudian melakukan pembakaran melakukan perusakan terhadap aset-aset fasilitas publik seperti halte bus dan lain sebagainya itu adalah fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat, untuk memfasilitasi kebutuhan rakyat," sambung dia.