Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) berinisial AW (24) mengalami kelumpuhan usai divaksinasi COVID-19. AW mengaku terpaksa divaksinasi COVID-19 sebagai syarat perkuliahan.
"Kalau saya tidak vaksin, maka tidak bisa upload (mengunggah) Kartu Rencana Studi (KRS) dan wisuda," kata AW seperti dilansir Antara, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan surat keterangan vaksin menjadi syarat memasukkan dokumen KRS ke sistem komputer. Karena aturan tersebut, ia mengaku harus melakukan penyuntikan vaksin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang nggak ada sanksi, tapi kalau tidak ada surat vaksin, tidak bisa upload dan buka KRS," katanya.
AW mengatakan, selama pandemi Corona, proses perkuliahan dilakukan secara daring (online). Tidak ada perkuliahan dengan tatap muka.
Ia juga mengakui, selama dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kondisi kesehatannya kini lebih baik dan banyak pemulihan yang ia rasakan.
Bahkan saat ini ia sudah bisa duduk dan menggerakkan kakinya, meski belum bisa berjalan seperti biasa.
Bupati-Kapolres-Dandim Jenguk
Bupati Aceh Barat Haji Ramli MS mengatakan kelumpuhan AW tidak terkait penyuntikan vaksin COVID-19. Hal itu disampaikan Ramli dengan didampingi Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK dan Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera di Meulaboh.
"Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Aceh Barat, peristiwa yang dialami oleh AW ini tidak terkait vaksin. Mungkin karena faktor penyakit lain," kata Bupati Ramli MS seperti dilansir Antara, Senin (9/8).
Hasil Investigasi Dinkes
Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Aceh Barat juga memperlihatkan bahwa sebelum proses penyuntikan vaksin Sinovac, petugas medis sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Saat itu AW dinyatakan sehat, sehingga bisa divaksinasi.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyuntikan vaksin kepada AW juga dilakukan sesuai prosedur dan permintaan sendiri dari pasien alias tanpa pemaksaan.
Ramli MS menegaskan, sebelum mengalami sakit, AW diketahui memiliki beberapa penyakit, di antaranya asam lambung, tifus, dan keluhan sakit lainnya.
Agar penyakit yang dialami oleh pasien tersebut menjadi jelas dan terang, pasien AW sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Perawat Suntik Vaksin Kosong di Pluit Terancam 1 Tahun Bui
"Soal biaya pengobatan AW, juga sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat," katanya menegaskan.
Ramli MS juga menegaskan tidak ada niat dari seorang ayah untuk mencelakai anaknya. Begitu juga pemerintah, tidak ada niat untuk mencelakai rakyatnya dengan program penyuntikan vaksin COVID-19.
Sempat Lumpuh Sementara
AW sempat mengalami kelumpuhan usai divaksin Corona. Namun kini anggota tubuhnya sudah dapat digerakkan kembali meski belum normal.
"Sekarang kaki dan tangannya sudah mulai dapat digerakkan. Kalau kemarin itu memang tidak bisa digerakkan sama sekali," kata paman AW, AM, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/8).
AM mengatakan keponakannya menjalani vaksinasi untuk keperluan administrasi di kampus. AW disebut telah menjelaskan ke petugas medis di Puskesmas bila dia mengalami riwayat penyakit lambung akut.
Pihak Puskesmas disebut meminta AW untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis di rumah sakit. Menurut AM, pihak kampus juga membolehkan AW tidak divaksinasi tapi harus menyertakan surat keterangan dari dokter.
AW kemudian mendatangi dokter spesialis di sebuah rumah sakit swasta di Aceh Barat. Sang dokter disebut tetap meminta AW menjalani vaksinasi Corona.
AW akhirnya menjalani vaksinasi pada Selasa (27/7) karena batas pengisian KRS tinggal sehari lagi. Usai disuntik, AW disebut mulai mengalami gejala pada sore hari.
"Malamnya mual-mual, lalu kejang-kejang, kulitnya membiru, tangan dan kakinya semua kaku dan pingsan sebanyak empat kali lalu dibawa ke rumah sakit," jelas AM.