Syarat Baru Terbang Antar-Jawa-Bali: Bisa Antigen Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Syarat Baru Terbang Antar-Jawa-Bali: Bisa Antigen Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 11:03 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soetta di hari keempat PPKM darurat (Rakha-detikcom)
Suasana Terminal 3 Bandara Soetta saat PPKM (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Aturan terkait perjalanan domestik untuk pesawat udara mengalami perubahan

Aturan terkait aturan perjalanan domestik pesawat udara ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 itu, ada penambahan pada poin pesawat udara.

Kini, perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Aturan ini tadinya tidak ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini perbedaannya:

(Inmendagri No 30)

ADVERTISEMENT


n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar jawa bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

(Inmendagri No 27)


n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
o. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

Tonton juga Video: Mall di DKI Boleh Beroperasi, Wagub DKI: Harus Ada Sertifikasi Vaksin

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads