Pengosongan 220 Rumah di Semarang, 10 Orang Ditangkap
Rabu, 29 Mar 2006 12:09 WIB
Semarang - Sedikitanya 10 orang ditangkap aparat keamanan saat terjadi pengosongan 220 rumah di kampung Cakrawala Baru, Kelurahan Gisik Drono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang.Penangkapan terjadi karena warga berusaha mempertahankan rumahnya dengan cara menghalangi 3 buldozer dan aparat yang masuk ke kampung-kampung. Sejumlah ibu-ibu histeris dan ada yang pingsan saat melihat rumah-rumah mereka hancur. Sementara itu, lebih dari 1.000 aparat keamanan dari berbagai kesatuan seperti kepolisian, TNI AL, Polisi Militer, Satpol PP dan petugas gabungan berpakaian preman ikut mengamankan lokasi. Jalan lingkar luar (arteri) Semarang ditutup sepanjang 4-5 km karena lahan yang dikosongkan terletak di pinggir jalan arteri. Sekitar 3.000 orang hanya bisa menyaksikan proses pengosongan ini dari jauh. Informasi yang dikumpulkan detikcom, Rabu (29/3/2006) sengketa lahan seluas 12.200 meter persegi ini diawali ketika tahun 1999, warga 223 KK menempati lahan yang dimiliki oleh Nawan, Sidik Harsono dan pengurus Muhammadiyah Jawa Tengah.Pengosongan tertunda 4 kali dari April 2005, Desember 2005 dan Februari 2006 dan akhirnya terlaksana hari ini. Sebelum dilakukan pengosongan, warga sempat berdialog dengan Wakil Walikota Semarang dan meminta pemkot memberikan lahan baru dan ganti rugi yang layak. Alasan warga, mereka menempati lahan ini tidak gratis, tetapi membeli dari seseorang seharga Rp 1,5 juta per petak.Tidak kuat melawan seribuan aparat, sejumlah warga akhirnya merobohkan sendiri rumahnya dengan mengambil genteng, pintu maupun jendela. Sebagian besar rumah-rumah yang dirobohkan sudah permanen. Turut dirobohkan 3 masjid dan sebuah musala yang telah dibangun warga.Sebelum ditempati warga, kawasan ini merupakan ladang kangkung dan rawa-rawa. Namun sejak ada jalan arteri, kawasan ini menjadi strategis dan banyak dilirik warga untuk perkampungan.Sampai saat ini baru 20 warga yang sudah mendapat ganti rugi, yakni Rp 1 juta rupiah. Mereka akan pindah ke Kampung Pale, Kecamatan Ngaliyan, Semarang Barat. Setiap orang mendapat lahan 40 meter persegi.
(jon/)











































