Penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melengkapi berkas kasus kerusuhan Papua pada bulan September 2019 atas tersangka Victor Frederik Yeimo (38). Berkas dan tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua pada bulan September 2019 lalu. Dilakukan secara virtual," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Tahap II dilakukan penyidik pada Senin (9/8) kemarin setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan ini diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dititipkan di Rutan Satbrimobda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum," kata Kombes Kamal yang juga Kabid Humas Polda Papua.
Untuk diketahui, Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Ditreskrimum Polda Papua menangkap Victor Yeimo di depan dealer Tanah Hitam Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Minggu (9/6). Victor Yeimo merupakan salah satu buron kasus kerusuhan pada 2019.
Tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (9)1), (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP.
Victor Yeimeo adalah salah satu tokoh separatis Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Victor selalu menjadi aktor atau ada di balik aksi separatisme tersebut.
Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum. Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli.
Untuk diketahui, pada 2019, rentetan kerusuhan terjadi di Papua. Kerusuhan itu buntut kasus rasial yang kemudian memicu demo di Papua.
(jbr/nvl)