Menilik Aturan Baru KPK soal Perjalanan Dinas Dibayari Penyelenggara

ADVERTISEMENT

Menilik Aturan Baru KPK soal Perjalanan Dinas Dibayari Penyelenggara

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 10:36 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK membuat aturan baru bagi perjalanan dinas pegawainya yang kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk sekarang, perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Aturan baru tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK tertanggal 30 Juli 2020. Perubahan itu terdapat pada Pasal 2A dan Pasal 2B.

Pada Pasal 2A, disebutkan bahwa perjalanan dinas pegawai KPK dalam mengikuti rapat dan lain-lainnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Namun, jika penyelenggara negara itu tidak dapat menanggung biaya tersebut, KPK akan menganggarkan hal tersebut untuk memastikan tidak ada pembiayaan ganda.

Berikut ini isi pasal tersebut:

(1) Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

(2) Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Kemudian, untuk perubahan di Pasal 2B, disebutkan KPK bisa menugasi pihak lain untuk perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas. Pihak lain yang dimaksud adalah selain pejabat negara, TNI, hingga Polri. Berikut isi pasal tersebut:

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat lainnya yang melakukan perjalanan dinas.

(3) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.

(4) Penggolongan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (3) disesuaikan dengan penyetaraan tingkat perjalanan dinas sebagaimana tercantum Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pimpinan ini.

Penjelasan KPK soal Perpim Baru

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pembiayaan penyelenggara negara pada perjalanan dinas pegawainya itu bukanlah sebagai tindakan gratifikasi. Ali mengatakan pembiayaan itu hanya berlaku pada lembaga pemerintah, bukan swasta.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," sebut Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (8/8).

"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga. Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," tambahnya.

Kebijakan pembiayaan ini tidak berlaku bagi penanganan suatu perkara sehingga tidak ada konflik kepentingan.

"Namun, untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," ucap Ali.

Lihat juga video '13 Poin Keberatan KPK Atas Laporan Ombudsman RI Terkait TWK':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT