Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini. Namun, peristiwa itu tidak terjadi karena HRS harus menjalani hukuman 30 hari ke depan.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar-lah yang yakin akan keluarnya HRS. HRS disebut bebas dari penahanan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. HRS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kedua putusan itu, baik kasus Petamburan maupun Megamendung, disampaikan oleh hakim pada 27 Mei 2021.
Sebenarnya, ada satu kasus lagi yang dijalani oleh HRS, yaitu kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi HRS.
Namun, menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq tidak ditahan. Hal itu karena HRS masih proses banding dan belum inkrah.
"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya.
HRS ditahan selama 30 hari. Simak di halaman selanjutnya.
Simak Video: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Begini Kata Kuasa Hukumnya
(aik/dwia)