Habib Rizieq Tak Jadi Bebas Hari Ini

Round-Up

Habib Rizieq Tak Jadi Bebas Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 20:47 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan bebas hari ini. Namun, peristiwa itu tidak terjadi karena HRS harus menjalani hukuman 30 hari ke depan.

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar-lah yang yakin akan keluarnya HRS. HRS disebut bebas dari penahanan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. HRS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

Kedua putusan itu, baik kasus Petamburan maupun Megamendung, disampaikan oleh hakim pada 27 Mei 2021.

Sebenarnya, ada satu kasus lagi yang dijalani oleh HRS, yaitu kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor. Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi HRS.

Namun, menurut Aziz Yanuar, Habib Rizieq tidak ditahan. Hal itu karena HRS masih proses banding dan belum inkrah.

"Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN," katanya.

Sekum FPI Aziz Yanuar.Aziz Yanuar (Wilda Nufus/detikcom)

HRS ditahan selama 30 hari. Simak di halaman selanjutnya.

Simak Video: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Begini Kata Kuasa Hukumnya

[Gambas:Video 20detik]



HRS Ditahan 30 Hari

Habib Rizieq Shihab dinyatakan belum bisa bebas seperti yang disampaikan oleh Aziz Yanuar. Menurut salah satu kuasa hukum HRS yang lain, Ichwan Tuankotta, HRS menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi.

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," tuturnya.

"Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim," sambung Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

"Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim," imbuh Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
(aik/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads