Penjelasan Jaksa KPK soal Beda Jumlah Kerugian Negara RJ Lino

Penjelasan Jaksa KPK soal Beda Jumlah Kerugian Negara RJ Lino

Zunita Putri - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 18:23 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Baru KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan adanya perbedaan total jumlah kerugian negara di perkara RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.

Dalam proses penyidikan saat itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar USD 22.828,94 atau sekitar Rp 328.814.512 dalam pemeliharaan tiga unit QCC. Namun, dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut kerugian dalam kasus ini senilai USD 1.997.740,23.

"Jadi di dakwaan kita ada 2 komponen, komponen kerugian negara yang dibuat oleh BPK yang kemarin USD 22 ribu sekian itu, dan juga yang dihitung akuntan forensik KPK. Dari kedua komponen itu sudah dituangkan di dakwaan 1,9 juta sekian USD jadi ada 2 komponen," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua komponen yang dimaksud Wawan adalah komponen pemeliharaan dan pengadaan. Wawan menjelaskan jumlah kerugian negara USD 22.828 itu dihitung oleh BPK dari sisi pemeliharaan, sedangkan sisanya dari sisi pengadaan yang dihitung KPK sendiri.

"Jadi ada 2 komponen pengadaan dan pemeliharaan, yang dikeluarkan BPK pemeliharaan, sedangkan yang dari kita itu pengadaannya," jelas Wawan.

ADVERTISEMENT

Diketahui, RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD1.997.740,23.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II ( persero ) sebesar USD 1.997.740,23," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Sedangkan saat proses penahanan RJ Lino, Alexander menyebut kerugian negara terkait kasus ini USD 22.828,94 atau sekitar Rp 328.814.51. Hal itu disampaikan Alex saat KPK resmi menahan RJ Lino setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.

"Bahwa selain itu, akibat perbuatan tersangka RJ Lino ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads