Dokter Siti Mirza melaporkan anak mendiang Akidi Tio, Heryanty, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Siti merasa ditipu Rp 2,5 miliar.
Hal itu diketahui dari laporan polisi nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN yang dilihat detikcom, Senin (9/8/2021). Dalam laporan itu, tertulis nama terlapor adalah Heryanty alias Ahong.
Pelapor adalah dokter Siti Mirza Muria. Dalam laporan itu, Siti menyebut dirinya merasa ditipu Rp 2,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. Dia mengatakan pihak pengadu belum memberikan keterangan lebih lanjut soal dugaan penipuan itu.
"Terkait dengan laporan Siti Mirza, memang laporannya sudah ada. Sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait laporan yang di sampaikan di SPKT kemarin," kata Supriadi.
"Bisa saja terkait dengan laporannya. Laporannya memang ada terkait dengan laporan penipuan tapi itu tadi yang bersangkutan belum memberikan keterangan ke kita terkait dengan isi laporan yang disampaikan," sambungnya.
Penjelasan Pengacara Siti Mirza
Pengacara Siti Mirza, Rangga Afianto, juga terlihat datang ke Polda Sumsel hari ini. Dia mengaku datang untuk berkonsultasi dengan polisi.
"Saya selaku kuasa hukum dr Siti Mirza bermaksud untuk berkonsultasi ke pihak Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk mengetahui apakah adanya transaksi yang dilakukannya oleh dr Siti Mirza dengan saudari Heryanty itu ada unsur pidananya atau tidak," kata Rangga di Polda Sumsel.
Rangga menyebut pihaknya belum membuat laporan, meski sudah ada bukti laporan polisi yang dibenarkan polisi. Dia mengatakan saat ini dirinya juga masih mendalami cerita dari kliennya.
"Kalau memang ada unsur pidananya kami pastikan akan membuat laporan kepada Ditreskrimum Polda Sumsel. Sampai dengan saat ini masih didalami terkait dengan cerita-cerita atau fakta-fakta hukum yang kemungkinan akan kami tentukan apakah ini masuh ranah pidana atau tidak," ucapnya.
Rangga mengaku sudah datang ke kediaman Heryanty untuk meminta iktikad baik. Namun, katanya, tak ada iktikad baik dari Heryanty.
"Secara sederhana, Ibu Heryanty ini memiliki utang terhadap klien kami dr Siti Mirza senilai Rp 2,5 miliar. Ini ada perjanjiannya yang dilakukan tahun 2020. Pada saat itu Ibu Heryanty menjanjikan akan mengembalikan uangnya yang deadline-nya itu Juni 2020 dan tidak juga terpenuhi dan tidak ada iktikad baik sampai dengan hari ini," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya