Hanura Pecat Anggota DPRD Labura Positif Narkoba Saat Kena Razia di Karaoke

Hanura Pecat Anggota DPRD Labura Positif Narkoba Saat Kena Razia di Karaoke

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 11:08 WIB
ilustrasi narkoba
Foto: iStock
Labuhanbatu Utara -

Partai Hanura memecat anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom. Dia dipecat karena positif narkoba saat terjaring razia di tempat karaoke di Asahan.

"Partai Hanura tidak akan mentolerir kadernya yang terlibat penggunaan narkoba. Sama halnya jika ada kader yang korupsi," kata Ketua Hanura Sumut, Kodrat Shah, kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

"Partai Hanura akan mengambil tindakan tegas sebagaimana UU yang berlaku dan AD/ART partai," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kodrat mengatakan sanksi bagi kader Hanura yang terlibat kasus narkoba adalah pemecatan. Sementara, untuk kader Hanura yang duduk di DPRD adalah pergantian antarwaktu (PAW).

"Tindakan tegas untuk kader partai yang menjadi anggota legislatif dan terlibat dalam kasus korupsi maupun narkoba adalah PAW dari jabatan keanggotaan legislatif dan pemecatan dari keanggotaan sebagai kader partai," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kodrat juga menunjukkan pihaknya telah mengusulkan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pebrianto. Surat itu usulan PAW itu telah dikirim Bupati Labura Hendriyanto Sitorus kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Di dalam surat dijelaskan bahwa usulan itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD Labura nomor 170/186/DPRD/2021. Di dalam surat disebutkan pengganti Pebrianto adalah Daulat Sondang Purba.

Sebelumnya, polisi menangkap 17 orang, termasuk lima anggota DPRD Labura di salah satu ruangan karaoke di sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan. Pebrianto merupakan salah satu anggota DPRD Labura yang ikut ditangkap.

"Ada, Pebri ada," kata Ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang ketika ditanya soal keberadaan Pebrianto yang ikut ditangkap di Mapolres Asahan, Sabtu (7/8).

Polisi mengatakan Pebrianto dan empat anggota DPRD lainnya positif menggunakan narkoba. Hal ini sesuai dengan hasil tes urine yang mereka lakukan.

"Iya, seluruhnya (lima anggota DPRD Labura yang diamankan) positif (mengkonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dimintai konfirmasi wartawan, (8/8).

Pebrianto sebelumnya pernah berurusan dengan polisi pada November 2020. Saat itu, Pebrianto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan dengan barang bukti seperempat butir pil ekstasi.

Pebrianto dinyatakan bersalah dan divonis menjalani rehabilitasi selama 6 bulan. Putusan itu diketok pada 15 Februari 2021.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads