Proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Diduga Dikorupsi Rp 20 M

Proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Aceh Diduga Dikorupsi Rp 20 M

Antara - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 09:37 WIB
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (ANTARA)
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (ANTARA)
Aceh Utara -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan monumen Islam Samudera Pasai. Total anggaran proyek ini berjumlah Rp 49,1 miliar.

Dilansir dari Antara, Senin (9/8/2021), Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati mengatakan kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan," kata Diah Ayu Hartati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima tersangka tersebut ialah F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Diah Ayu Hartati mengatakan dana pembangunan monumen Islam Samudera Pasai bersumber dari APBN. Pembangunan monumen tersebut dikerjakan lima perusahaan sejak 2012 hingga 2017.

ADVERTISEMENT

Pada 2012, kata Diah Ayu, proyek tersebut dikerjakan PT PNM dengan anggaran Rp 9,5 miliar. Pada 2013, dikerjakan oleh PT LY dengan anggaran Rp 8,4 miliar. Pada 2014, dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 4,7 miliar.

Serta pada 2015 dikerjakan oleh PT PNM dengan anggaran Rp 11 miliar, pada 2016 dikerjakan oleh PT TH dengan anggaran Rp 9,3 miliar serta 2017 dikerjakan oleh PT TAP dengan anggaran Rp 5,9 miliar.

"Dari hasil penyelidikan, pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi. Banyak bagian pekerjaan tidak dikerjakan. Para tersangka berdalih pekerjaan yang tidak dikerjakan tersebut karena berubah," kata Diah Ayu Hartati.

Diah Ayu Hartati mengatakan kondisi bangunan tidak kokoh karena dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi. Kejaksaan akan meminta menutup akses ke monumen tersebut karena berbahaya dan dikhawatirkan ambruk.

"Kami juga sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan Perwakilan Aceh menghitung kerugian negara. Perkiraan sementara, kerugian negara mencapai Rp 20 miliar," kata Diah Ayu Hartati.

Simak juga video 'Kejari Tasikmalaya Ungkap Korupsi Dana Hibah Senilai Rp 5,2 M':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads