Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan didakwa jaksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Senin (9/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJ L," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021) malam.
Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. RJ Lino dijadwalkan akan menghadiri sidang secara fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, KPK menjerat RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Lino sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Desember 2015. RJ Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino Segera Disidang di PN Tipikor Jakarta':