Penyidik KPK menyerahkan tersangka RJ Lino (RJL) dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II ke jaksa penuntut umum. RJ Lino akan segera disidang.
"Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materiil dari berkas perkara tersangka RJL, hari ini (19/7/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Senin (19/7/2021).
Ali menerangkan, selanjutnya jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap pemilik nama asli Richard Joost Lino itu dalam waktu 14 hari terhitung sejak hari ini. RJ Lino akan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tuturnya.
Penahanan RJ Lino kini menjadi tanggung jawab tim jaksa penuntut umum. RJ Lino akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari terhitung dari 18 Juli hingga 7 Agustus mendatang.
Sebelumnya, hakim telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino pada kasus yang menjeratnya. KPK pun menyatakan penyidikan terus berlanjut seusai praperadilan RJ Lino ditolak.
"KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJL," kata Ali kepada wartawan, Selasa (25/5).
Baca juga: Praperadilan RJ Lino Ditolak! |
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
RJ Lino sendiri telah ditahan. Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ini ditahan setelah 5 tahun menjadi tersangka.
"KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94. Sedangkan untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh, sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan quayside container crane (QCC) tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (26/3).
Lihat juga video 'Hakim Minta KPK Segera Serahkan Perkara RJ Lino ke Tipikor':