Pegawai Pensiun-Wafat di DKI Masih Digaji, PAN Desak Data Diperbaiki!

Pegawai Pensiun-Wafat di DKI Masih Digaji, PAN Desak Data Diperbaiki!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 09:02 WIB
Sekretaris Fraksin PAN DKI Jakarta, Oman Rohman Rikanda
Oman Rohman Rikanda (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan kelebihan pembayaran gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah meninggal dunia dan pensiun di Pemprov DKI sebesar Rp 862 juta. PAN DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera memperbaiki data pegawai yang tidak bekerja lagi di Ibu Kota.

"Ya, segera selesaikan. Ya, harus segera diperbaiki (datanya)," kata Sekretaris Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Oman Rohman Rakinda kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Oman mengatakan ada aturan bagi pegawai yang telah meninggal dunia dan pensiun. Mereka yang pensiun, sebut Oman, akan mendapatkan dana pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sudah pensiun atau wafat, sesuai aturan, ya dapatnya uang pensiun," kata dia.

Oman menegaskan fasilitas dan gaji kepada pegawai yang telah meninggal dunia dan pensiun seharusnya tak diberikan lagi oleh Pemprov DKI. Dia meminta agar Pemprov DKI memutakhirkan data pegawainya secara berkala.

ADVERTISEMENT

"Gaji dan fasilitas lain harus sudah setop. (Pemprov) harus update berkala," jelas anggota komisi E DPRD DKI Jakarta itu.

BPK DKI Jakarta sebelumnya menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI mencapai Rp 862 juta. Kelebihan ini karena DKI masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar, dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8).

BPK DKI Jakarta mengungkapkan, dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut, telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.

(lir/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads