2 Peretas Situs Setkab Ngaku Sudah Bobol 650 Website

2 Peretas Situs Setkab Ngaku Sudah Bobol 650 Website

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 15:07 WIB
kejahatan cyber
Ilustrasi peretas situs (dok. Internet)
Jakarta -

BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee, dua peretas situs Setkab RI, mengaku sudah meretas 650 website kepada polisi. Keduanya biasa menyasar website perusahaan atau pemerintahan.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Slamet menyayangkan perbuatan keduanya yang dinilai tak bijaksana dalam memanfaatkan kemampuan teknologi mereka. Slamet lalu mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjaga keamanan akun atau situsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI (teknologi dan informasi) untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkas Slamet.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peretasan rentan terjadi lantaran situs dioperasikan dengan menggunakan jaringan internet di tempat publik. Agus menyebut jaringan di tempat publik tak aman.

ADVERTISEMENT

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," terangnya.

Sebelumnya, situs Setkab RI sempat diretas pada Sabtu (31/7) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu situs Setkab RI menjadi bergambar foto Lutfi 'pembawa bendera'.

Peretas mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake, Padang Blackhat. Setkab RI langsung menutup sementara situsnya pada pukul 09.45 WIB. Siang pukul 14.10 WIB, situs berhasil dipulihkan.

Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Masih di Bawah Umur, Peretas Data Kejagung Tidak Ditahan

[Gambas:Video 20detik]




Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar kemudian menangkap pelaku berinisial BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim penyidik siber Polri menerapkan prinsip penegakan hukum dalam konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam perkara ini. Penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur.

Dari pemeriksaan, terungkap modus peretasan situs Setkab RI oleh tersangka MLA dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab RI.

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads