2 Peretas Situs Setkab Ditangkap di Sumbar, Begini Modusnya

2 Peretas Situs Setkab Ditangkap di Sumbar, Begini Modusnya

Fajar Pratama - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 10:30 WIB
A magnifying glass is held in front of a computer screen in this file picture illustration taken in Berlin May 21, 2013. Hackers broke into U.S. government computers, possibly compromising the personal data of 4 million current and former federal employees, and investigators were probing whether the culprits were based in China, U.S. officials said on June 4, 2015. REUTERS/Pawel Kopczynski/Files
Ilustrasi (Pawel Kopczynski/REUTERS)
Jakarta -

Tim Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang peretas situs Sekretariat Kabinet (Setkab). Kedua orang itu ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan yang disampaikan ke Bareskrim. Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar kemudian menangkap seorang pelaku berinisial BS (18) alias Zyy di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA (17) alias Lutfifakee di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka MLA diketahui meretas situs Setkab dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab.

Itu dilakukan dengan cara mengubah tampilan situs dengan tidak semestinya. Alhasil, situs Setkab itu tidak dapat diakses dan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik siber Polri menerapkan prinsip penegakan hukum dalam konsep Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) dalam perkara ini. Penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur.

Kabar mengenai penangkapan peretas situs Setkab ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap," ujar Agus, Sabtu (7/8).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tonton juga Video: Masih di Bawah Umur, Peretas Data Kejagung Tidak Ditahan

[Gambas:Video 20detik]



(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads