AlfaCorp mengubah UBM Housing, asrama untuk mahasiswa Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, sebagai lokasi isolasi bagi pasien COVID-19. Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin mengatakan fasilitas tersebut bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19.
Solihin berharap fasilitas ini dapat mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan ketersediaan tempat isolasi, khususnya bagi karyawan AlfaCorp yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Selain karyawan AlfaCorp, warga sekitar yang terkonfirmasi COVID-19 dengan gejala ringan, atau tanpa gejala juga dapat memanfaatkan fasilitas untuk isolasi.
"Salah satu hal yang kini menjadi prioritas adalah menambah tempat isolasi bagi pasien COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di UBM Housing, terdapat total 375 kamar yang akan digunakan untuk karyawan terpapar COVID-19. Di setiap lantai nantinya juga akan terdapat relawan yang bertugas memonitor pasien.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi upaya korporasi dalam menyediakan lokasi isolasi bagi pasien COVID-19 oleh AlfaCorp.
"Pagi ini kita menyaksikan satu terobosan yang patut dijadikan contoh di mana sebuah perusahaan secara proaktif menyediakan tempat untuk isolasi bagi karyawan yang terpapar atau bagi masyarakat di sekitar tempat isolasi terkendali," paparnya dalam acara peresmian pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Menurut Anies, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama. Mengingat saat ini banyak orang yang sengaja mengeruk keuntungan di tengah pandemi seperti importasi ilegal, menaikkan harga obat, dan lainnya.
"Itu rombongan penjahat kemanusiaan dan yang disini adalah pejuang kemanusiaan. Mereka yang justru ketika ada pandemi turun tangan untuk menyelamatkan sesama. Dan disini kita menyaksikan teman-teman di AlfaCorp menunjukkan sikap tanggung jawab itu, kami sampaikan terima kasih," pungkasnya.
Sebagai informasi, fasilitas yang telah disiapkan AlfaCorp telah sesuai berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 19.
Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan COVID-19 berencana memanfaatkan fasilitas-fasilitas di DKI Jakarta, termasuk fasilitas milik swasta untuk dijadikan tempat isolasi bagi pasien terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan. Lokasi isolasi ini juga dipersiapkan dengan fasilitas yang memadai seperti klinik, kamar dengan sanitasi baik, ruang terbuka hijau, dan ambulance 24 jam.
Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memberikan surat rekomendasi untuk kegiatan penyelenggaraan lokasi isolasi bagi karyawan AlfaCorp. Selain itu, Satgas COVID-19 Nasional melalui Koordinator Bidang Relawan juga ikut membantu dalam supervisi rutin, penyedia tenaga relawan, dan penyedia tenaga kesehatan.
AlfaCorp juga telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan medis serta supervisi dan monitoring operasional. AlfaCorp juga menyediakan operator medis, baik tenaga medis dokter maupun perawat, mini klinik observasi, serta tindakan medis awal pemberian obat dan vitamin.
(akd/ega)