Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan pengunjung dan karyawan mal di Jakarta sudah disuntik vaksin. Suasana di Plaza Atrium, Jakarta Pusat (Jakpus), tampak sepi.
Pantauan detikcom, Sabtu (7/8/2021) pukul 09.30 hingga sekitar pukul 10.30 WIB, kondisi Plaza Atrium sepi pengunjung. Sesekali hanya ada driver ojek online(ojol) yang berlalu lalang. Mereka mengambil pesanan dari sebuah supermarket di dalam lokasi.
"Iya tadi saya ke dalam cuma ambil pesanan. Lagian yang buka cuma FoodMart-nya," ucap salah satu driver ojol saat ditemui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Suasana di Plaza Atrium sangat sepi. Kondisinya cukup gelap mengingat hanya ada satu gerai yang buka.
"Iya sepi banget gini. Kita tutup jam 20.00 WIB. Tapi kan ini mal tutup jam 17.00 WIB, bilang aja mau ke FoodMart kalau mau ke sini lagi nanti malam, boleh kok," kata salah satu kasir supermarket.
Terkait sepinya kondisi mal ini pukul 09.30 WIB, pihak mal menyebut ini dikarenakan memang belum mulainya jam operasional. Pernyataan tersebut disampaikan Promotion & Tenancy Manager Plaza Atrium Via Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Via Kurnia menjelaskan bahwa semua karyawan manajemen, karyawan tenant, vendor outsource, tim cleaning service hingga security Plaza Atrium saat ini sudah melakukan vaksinasi.
"Plaza Atrium selalu mengikuti dan melaksanakan ketentuan pemerintah dalam menjalankan operational mall," ujarnya.
"Sebagai informasi tambahan bahwa selama PPKM berlangsung, Plaza Atrium selalu berkoordinasi dan melakukan pengecekan berkala dengan pihak pemda, Satpol PP dan pihak aparat Polri dan TNI area Senen, memastikan bahwa ketentuan dan prokes dijalankan dengan baik di lapangan," sambungnya.
Aturan Wajib Vaksin di Mal
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini mewajibkan syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga untuk beraktivitas di sejumlah tempat, termasuk mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan. Anies Baswedan menyebut ada sanksi bagi pengelola fasilitas jika tak mengindahkan persyaratan ini.
"Ada, ada sanksinya. Semua aturan ada sanksinya, kalau nggak ada sanksi, namanya anjuran, bukan aturan," kata Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8).
Anies mengatakan pemberian sanksi akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Penanggulangan COVID-19 serta peraturan gubernur yang berlaku. Sebagai informasi, dalam perda diatur sanksi sebesar Rp 5 juta bagi yang menolak vaksin COVID-19.
"Nah, sanksinya sesuai aturan yang ada di dalam perda dan pergub," sebutnya.
Eks Mendikbud itu menilai sudah menjadi tugas pengelola untuk mengawasi dan memastikan warga yang masuk ke lokasinya telah divaksinasi COVID-19. Pengelola, sebutnya, dapat mengecek sertifikat maupun bukti vaksinasi pengunjung melalui aplikasi JAKI dan sebagainya.
"Nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal tapi kegiatan apa pun juga. Nah, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya. Jadi, kalau itu restoran, pengelola restoran harus bertanggung jawab, kalau itu mal, maka pengelola mal yang bertanggung jawab. Kalau itu kedai cukur, maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," jelasnya.
Redaksi melakukan koreksi pada judul pemberitaan ini pukul 18.41 WIB dari sebelumnya berjudul 'Masuk Plaza Atrium Jakpus Tak Harus Sudah Vaksin, Begini Suasananya' menjadi 'Begini Suasana Plaza Atrium Jakpus di Masa PPKM'. Koreksi pada judul dan sebagian isi berita dilakukan setelah ada penjelasan lebih lanjut dari pihak pengelola. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut.
Simak juga 'Siapkan Sertifikat Vaksin untuk Lakukan Sederet Aktivitas Ini di DKI!':