3 Kriteria yang Dikecualikan Wajib Vaksin Saat Berkegiatan di Jakarta

ADVERTISEMENT

3 Kriteria yang Dikecualikan Wajib Vaksin Saat Berkegiatan di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 20:11 WIB
Mal atau pusat perbelanjaan ramai dikunjugi warga Jakarta di kala libur Lebaran. Tak sedikit warga yang datang ke mal bersama anggota keluarga di momen Lebaran.
Ilustrasi Mal (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga divaksinasi lebih dulu sebelum berkegiatan di sektor-sektor yang diizinkan di Ibu Kota. Namun ada 3 kriteria yang dikecualikan, siapa saja?

"Selama masa PPKM level 4, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksin COVID (minimal dosis pertama)," demikian isi Kepgub Anies, seperti dilihat Kamis (3/8/2021).

"Kecuali bagi warga yang masih masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksin berdasarkan pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," lanjut kepgub itu.

Anies menerangkan warga yang sudah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin di aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi yang dirilis pedulilindungi.id.

Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. Anies meneken aturan ini 3 Agustus 2021.

Dalam aturan terbaru ini, Anies mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mal divaksinasi COVID-19. Namun Anies menegaskan saat ini pusat belanja atau mal masih ditutup selama PPKM level 4 ini, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang per toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub Anies.

Beberapa kegiatan lain yang diwajibkan vaksin ialah perhotelan non-karantina, supermarket, pasar tradisional, barbershop, kegiatan peribadatan, warteg, hingga restoran. Berikut ini isi lengkap Kepgub Anies:

Simak juga 'Sebaran Corona RI 5 Agustus: DKI di Bawah Jabar-Jateng-Jatim':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT