BPK: DKI Bayar Rp 862 Juta untuk Gaji Pegawai Sudah Wafat dan Pensiun

BPK: DKI Bayar Rp 862 Juta untuk Gaji Pegawai Sudah Wafat dan Pensiun

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 13:38 WIB
Suasana terkini Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/12). Kantor Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus tutup pasca Anies Baswedan positif dinyatakan COVID-19 berdasarkan hasil tes usap yang dilakukan Senin (30/11).  Sementara itu gedung utama Balai Kota yang terpisah dari kantor Gubernur Anies Baswedan tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan
Balai Kota DKI Jakarta (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan DKI (BPK DKI) menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI mencapai Rp 862 juta. Kelebihan ini karena DKI masih membayar upah pegawai yang sudah pensiun dan meninggal.

Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pejabat pengelola kepegawaian dan pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi daftar gaji dan TKD bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan CPNS yang berhak menerima gaji dan/atau TKD. Berdasarkan laporan BPK, Kepala Subbagian Keuangan dan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengakui verifikasi tidak dilakukan karena banyaknya pegawai Dinas Pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak adanya verifikasi daftar gaji dan TKD tersebut mengakibatkan kesalahan pemutakhiran pegawai paling banyak terjadi di Dinas Pendidikan," bunyi laporan BPK DKI seperti dikutip pada Jumat (6/8/2021).

TKD yang dimaksud adalah tunjangan kinerja saerah. Ada pula TPP, yaitu tambahan penghasilan pegawai.

ADVERTISEMENT

BPK lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas data pembayaran gaji dan TKD/TPP dan pengelolaan gaji pegawai pada beberapa OPD. Diketahui, masih terdapat data pegawai yang tidak mutakhir.

"Terdapat pembayaran gaji dan TKD kepada pegawai pensiun, pegawai pensiun atas permintaan sendiri, pegawai wafat, pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin senilai Rp 862.783.587," bunyi laporan BPK DKI.

Berikut rincian kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP PNS Tahun 2020:

Pegawai Pensiun
(Gaji)
Jumlah pegawai: 1
Nilai: 6.334.300

Pegawai Pensiun Atas Permintaan Sendiri
(Gaji)
Jumlah pegawai: 12
Nilai: 154.979.500

Pegawai Wafat
(Gaji)
Jumlah pegawai: 16
Nilai: 174.779.450
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 41
Nilai: 178.140.112

Pegawai Tugas Belajar
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 31
Nilai: 344.629.057

Pegawai yang Dijatuhi Hukuman Disiplin
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 2
Nilai: 3.921.168

Total
(Gaji)
Jumlah pegawai: 29
Nilai: 336.093.250
(TKD/TPP)
Jumlah pegawai: 74
Nilai: 526.690.337

Total Gaji + TKD/TPP
Jumlah pegawai: 103
Nilai: 862.783.587

BPK DKI mengungkapkan dari kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp 200.981.807.

"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP senilai Rp 661.801.780," demikian bunyi laporan BPK.

Simak juga 'KPK Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Lahan DKI':

[Gambas:Video 20detik]



(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads