Exxon Kelola Blok Cepu, Potensi Kerugian Negara Rp 143 Triliun
Rabu, 29 Mar 2006 01:05 WIB
Jakarta - Pengelolaan Blok Cepu oleh ExxonMobil akan mengakibatkan adanya potensi kehilangan pendapatan bersih untuk negara sebesar Rp 143 triliun per tahunnya. Angka tersebut diperoleh dari potensi kehilangan pendapatan bersih atas eksploitasi minyak bumi sebesar Rp 13 triliun dan gas bumi sebesar Rp 130 triliun per tahunnya."Belum lagi keuntungan dari penjualan perangkat dan SDM dari Amerika dan cost recovery. Keuntungan ExxonMobil seperti pepatah sekali dayung dua tiga pulau terlampaui," ujar Koordinator Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu Marwan Batubara dalam jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (28/7/2006).Angka kerugian untuk minyak bumi diperoleh dari selisih biaya produksi oleh Pertamina sebesar US$ 2,4 dikalikan dengan cadangan minyak Blok Cepu sebesar 600 juta barel. Sementara angka kerugian gas bumi diperoleh dari kapasitas produksi gas yakni 600 juta kubik/hari, yang memberikan pendapatan kotor sebesar Rp 170 triliun sebelum dikurangi biaya produksi sebesar Rp 40 triliun per tahun.Kementerian BUMN, lanjut Marwan, telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan Head of Agreement (HoA) Juni 2004 sebagai rujukan. Padahal HoA itu tidak pernah disetujui dan ditandatangani Pertamina. Disebutkan pula bahwa biaya operasi Blok Cepu adalah US$ 100 juta/tahun atau US$ 0,3 juta per hari, sehingga menghasilkan pendapatan bersih US$ 9,9 juta/hari, atau US$ 3,3 miliar/tahun."Kebohongan lain adalah dengan menyebutkan biaya operasi hanya $100juta/tahun, tidak menjelaskan cost recovery dan potensi mark up oleh ExxonMobil," tukasnya.ExxonMobil, lanjut Marwan, mengajukan biaya capital expenditure (capex) dan operational expenditure (opex) sebesar US$ 2,6 miliar untuk sepuluh tahun, atau sebesar US$ 260 juta per tahunnya. Hal tersebut berarti ada selisih biaya operasi sebesar US$ 160juta per tahun. ExxonMobil juga mengklaim sunk cost yang di mark up sebesar US$ 45 juta per tahunnya."Dengan demikian klaim pemerintah yang akan memperoleh 93,25 persen daripendapatan bersih US$ 3,3 miliar per tahun seharusnya dikurangi dengan sunk cost US$ 45 juta dan US$ 160 juta untuk keuntungan ExxonMobil," ungkap anggota DPD ini dengan kesal.Pelanggaran HukumMarwan menuding sejumlah pejabat dan oknum telah melakukan KKN dengan mengubah kontrak dari Technical Assistance Contract (TAC) menjadi TAC plus. Belum lagi Kontrak Kerja Sama (KKS) yang tidak mencantumkan adanya dana pengembangan masyarakat (community development) dan keselamatan kerja. Padahal salah satu hal penting yang sering menjadi sumber konflik antara perusahaan-perusahaan pengolah sumber daya alam (SDA) dengan penduduk sekitar adalah diabaikannya pengembangan masyarakat."Dengan tidak mencantumkan aspek pengembangan masyarakat ini, maka KKS batal demi hukum. Pemerintah dan Exxon telah sengaja mengabaikan kepentingan masyarakat demi eksploitasi SDA dan para investor," tandas Marwan tinggi.Dalam KKS juga tidak dicantumkan skenario perhitungan biaya per barelnya dalam versi Pertamina maupun Exxon. Implikasinya, kalau biaya per barel tinggi, maka biaya recovery meningkat yang akan berimplikasi pada pengurasan cadangan minyak secara cepat."Dengan mengubah posisi pertamina dari pembantu menjadi majikan membuat Pertamina direndahkan oleh bangsa sendiri di hadapan asing. Dan hal itu dilakukan dalam rangka menlayani majikan yang lebih besar, yaitu duta besar, wapres, menlu dan Presiden Amerika Bush," demikian Marwan Batubara.
(atq/)











































