KPK Periksa Juliari Usut Pengembangan Kasus Bansos Corona

KPK Periksa Juliari Usut Pengembangan Kasus Bansos Corona

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 21:58 WIB
Terdakwa korupsi, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyimak keterangan saksi Matheus Joko Santoso (MJS) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021).
Juliari P Batubara (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona. Pemeriksaan dilakukan untuk keperluan pengembangan dalam kasus ini.

"Benar, hari ini (6/8/2021) tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Ali mengatakan KPK memang sedang mengembangkan kasus ini. KPK juga terus memeriksa pihak-pihak terkait untuk melengkapi alat-alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang atau jasa terkait Bansos pada Kemensos melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali mengatakan kasus ini akan terus diusut sampai tuntas. KPK akan terus transparan kepada publik dalam pengembangan ini.

ADVERTISEMENT

"Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan, selama proses sidang Juliari P Batubara dkk, muncul berbagai fakta baru. Hal itu bisa dijadikan pintu awal dalam mencari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi.

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dkk benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (5/8).

Diketahui, Juliari Batubara telah dituntut selama 11 tahun penjara karena diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Menurut jaksa, Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Juliari diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga video 'Ahli Pidana Sebut Bawahan Juliari Tak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads