Mantan anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono, mengungkap gestur tak biasa Dirjen Kemensos terkait fee bantuan sosial (bansos). Seperti apa?
Hal itu diungkapkan Adi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang bansos Corona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). Awalnya, jaksa bertanya terkait pemberian fee bansos kepada Dirjen atau Sesdirjen Kemensos.
"Ada inisiatif Saudara ke Matheus Joko untuk memberikan uang ke Dirjen atau Sesdirjen? Apa yang jadi dasar Saudara? Emang ada permintaan apa inisiatif Saudara?" tanya jaksa KPK M Nur Azis dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi mengaku itu bukan inisiatif dia. Dia mengaku punya alasan khusus memberikan uang itu.
"Sebenarnya saya nggak ada inisiatif membagi-bagi uang, itu semata-mata karena Pak Dirjen itu secara eksplisit kelihatan kalau dia itu minta bagian, artinya gitu, terbukti apa yang saya sampaikan diterima, jadi saya nggak ada inisiatif," kata Adi
Dalam dakwaan jaksa, memang sejumlah pejabat Kemensos mendapat fee bansos Corona. Salah satunya, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin mendapat fee senilai Rp 1 miliar ada juga ke Sekjen Kemensos, Hartono disebut jaksa menerima Rp 200 juta.
Kembali ke pengakuan Adi, dia mengungkapkan, sebelum memberikan uang, komunikasinya dengan Pepen tidak berlangsung baik. Namun, setelah uang diberikan, komunikasinya dengan Pepen lancar.
"Saya sering diperlakukan tidak nyaman setiap komunikasi, sehingga saat ada pemberian itu, dan dia terima, hubungan saya sama beliau jadi semakin enak aja, Pak, sebenarnya hanya untuk kenyamanan aja," ungkapnya.
Adi Wahyono adalah KPA bansos Corona dia didakwa bersama mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK bansos Matheus Joko Santoso menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Adi dan Joko disebut jaksa diperintah Juliari memungut fee Rp 10 ribu dari vendor bansos Corona. Kemudian fee yang dikumpulkan itu diberikan ke Juliari untuk digunakan keperluan pribadi Juliari pribadi dan berkaitan dengan jabatannya.
Simak juga video 'Hakim Cecar Anak Buah Juliari soal Teknis Lobi Vendor-Aliran Dana Bansos':