Hitam Kerudung Dinar Candy Usai Berjam-jam Diperiksa Polisi

Round-Up

Hitam Kerudung Dinar Candy Usai Berjam-jam Diperiksa Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 21:05 WIB
Penampakan Dinar Candy berkerudung tinggalkan Polres Jaksel usai diperiksa di kasus aksi berbikini (Dok.istimewa)
Penampakan Dinar Candy berkerudung tinggalkan Polres Jaksel usai diperiksa di kasus aksi berbikini. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Dinar Candy diperiksa polisi seharian gara-gara aksi protesnya. Saat protes, dia mengenakan bikini di pinggir jalan. Saat keluar dari kantor polisi, dia berkerudung hitam.

Selebritas ini menjadi tersangka pornografi gara-gara aksinya yang kemudian viral di media sosial itu. Dia mengenakan bikini sambil berdiri di atas trotoar kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (4/8) siang.

Tuntutan yang dia suarakan adalah menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Belakangan, menanggapi aksi Dinar yang dilancarkan lewat aksi berbikini, polisi menegaskan negara ini memegang teguh norma-norma agama dan kesusilaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinar Candy saat ditemui di studio Trans TV.Dinar Candy, sebelum ditangkap polisi. (Noel/detikFoto)

Malam harinya, polisi mengamankan Dinar Candy. Dia diperiksa lebih dari 1x24 jam di markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya I, Kamis (5/8) kemarin.

Dia baru keluar pada Jumat (6/8/2021) pukul 01.30 WIB dini hari tadi. Dia mengenakan kerudung hitam dan hoodie berwarna putih. Ada masker putih yang menutupi hidung, mulut, dan dagunya. Tangannya memegang ponsel pintar.

ADVERTISEMENT

Simak video 'Permohonan Maaf Dinar Candy Usai Berbikini di Pinggir Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, soal status hukum:

Status hukum

Dinar Candy menjadi tersangka kasus tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Namun, dia tidak ditahan.

"Tapi selama dia kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Penahanan itu alasan subjektif dari penyidik, perlu atau tidak kan alasan subjektif," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah.

Pengacara bernama Acong Latief menyatakan Dinar menyesal melancarkan protes lewat aksi berbikini. Meski demikian, dia memahami aksi kliennya dilandasi dampak PPKM yang juga dirasakan banyak orang.

"Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik," kata Acong, Kamis (5/8) lalu.

Komnas Perempuan menilai pengenaan pasal pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara berlebihan dan tidak tepat di situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini. Alih-alih mengancam pidana satu dasawarsa, lebih baik kondisi kejiwaan Dinar diperiksa lebih dulu. Polisi juga memeriksa kondisi kejiwaan Dinar.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads