Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian itu dilakukan Wali Kota Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
"Nah karena ini sudah statusnya tersangka ada juga langkah administrasi yang kita lakukan, misal ada ketentuan apabila PNS itu sudah menjadi tersangka, (maka) sementara diberhentikan atau pemberhentian sementara," kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Pemberhentian sementara dilakukan sesuai Pasal 276 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Pemberhentian dilakukan agar yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberhentikan sementara sebagai PNS tujuannya supaya yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum yang dihadapi, biar yang bersangkutan fokus dan kooperatif dalam pemeriksaan. Itu kan pemberhentian sementara, kalau tidak terbukti pasti dikembalikan lagi," terangnya.
Meski telah dilakukan pemberhentian, Jaya Negara mengatakan dirinya belum menentukan pengganti sementara I Gusti Bagus Ngurah Mataram dari kursinya sebagai Kadisbud Kota Denpasar.
"Kalau memang penggantinya itu belum kita tentukan nanti. Apakah Plt atau siapa, belum kita bicarakan," kata dia.
Jaya Negara menegaskan pihaknya di Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang ada karena Indonesia adalah negara hukum. Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sejauh yang bersangkutan belum divonis minimal ada langkah pendampingan, pendampingan sesuai aturan. Tapi saya minta yang bersangkutan tetap sangat kooperatif memberikan informasi karena ini kan masih kita menghormati cara pandang masing-masing," kata Jaya Negara.
Sebelumnya, Kejari Denpasar menetapkan Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupa aci-aci (upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.
"Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021," kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (5/8/2021).
Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah hingga adat selaku pihak penerima, seperti bendesa, kelihan adat, dan pekaseh subak, serta pengumpulan barang bukti, membaca laporan hasil penyidikan, dan dilakukan ekspose perkara.
Dari hasil itu, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti. Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan status tersangka.
(dwia/dwia)