Orang asing dan penanggung jawabnya kini sudah bisa menggunakan website Izin Tinggal Online untuk mengurus dokumen-dokumen keimigrasian. Walau begitu, terkadang bisa terjadi error atau gangguan pada sistem, lalu bagaimana solusinya?
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan jika pemohon mengalami kesulitan saat mengakses Aplikasi Izin Tinggal Online, atau laman website menunjukkan keterangan error, jangan panik.
Pertama-tama, cobalah untuk memeriksa kembali sambungan internet dan ukuran dokumen yang sedang diunggah. Pastikan koneksi stabil dan ukuran dokumen sudah sesuai. Apabila memungkinkan, pemohon juga dapat mencoba mengakses menggunakan perangkat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah dicoba lagi tapi website masih tidak respon, pemohon bisa screen capture halaman yang menunjukkan error-nya. Setelah itu, hubungi kantor imigrasi terkait untuk menyampaikan hal tersebut. Nanti pemohon bisa berkonsultasi dengan petugas supaya bisa perpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi," ujar Achmad dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Imigrasi Tolak 62 WNA Masuk RI Selama PPKM |
Alternatif tersebut dikhususkan bagi pemohon yang memang mengalami kesulitan secara teknis berulang-ulang saat mengajukan di Aplikasi Izin Tinggal Online.
Bagi pemohon yang berhasil mengisikan data dan submit dokumen, maka tidak perlu ke kantor imigrasi hingga masa PPKM Level 4 berakhir. Pengambilan data biometrik WNA dilakukan setelah kantor imigrasi kembali beroperasi sepenuhnya.
"Perpanjangan izin tinggal secara online ini juga berlaku untuk WNA yang sedang berada di luar negeri. Selama pandemi ini, penjamin WNA pemegang ITAS/ITAP bisa ajukan perpanjangan baik secara daring atau manual. Jika secara online, nanti penjamin akan menerima notifikasi pembayaran via E-Mail setelah dokumen diverifikasi petugas," jelas Achmad.
Ia juga menyebutkan, orang asing tersebut harus ke kantor imigrasi paling lambat 30 hari sejak kedatangannya di Indonesia. Hal ini diperlukan guna melakukan peneraan untuk izin tinggal yang sudah diperpanjang oleh penjaminnya.
(ega/ega)