Imigrasi Tolak 62 WNA Masuk RI Selama PPKM

Imigrasi Tolak 62 WNA Masuk RI Selama PPKM

Tim detikcom - detikNews
Senin, 02 Agu 2021 21:53 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menolak kedatangan 62 orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia selama periode 3-30 Juli 2021. Penolakan itu bagian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM level 4.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut regulasi pelarangan orang asing saat ini telah diperluas setelah penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021. Angga menjelaskan alasan ditolaknya 62 orang asing itu masuk ke Tanah Air.

"(Sebanyak) 62 orang asing tersebut ditolak masuk dengan alasan tidak masuk kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Permenkumham 27 Tahun 2021 sebanyak 31 orang, lalu 21 orang ditolak karena tidak punya tujuan jelas di Indonesia, serta tidak memenuhi protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan sebanyak 10 orang," kata Angga dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun warga negara terbanyak yang ditolak masuk ke RI yaitu Nigeria 11 orang, Prancis 6 orang, dan Amerika Serikat 6 orang. Selain itu, ada beberapa warga negara lainnya yang ditolak masuk, seperti Pakistan, Filipina, Brasil, Denmark, Bangladesh, Jerman, dan beberapa negara lainnya.

"Seluruh orang asing tersebut ditolak masuk di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena di bandara tersebut merupakan pintu masuk yang diizinkan selain beberapa bandara lain, seperti Ngurah Rai, Kualanamu, Batam, Surabaya, Manado, Makassar, dan Yogyakarta," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia hanya mengizinkan orang asing masuk Indonesia dengan kategori berikut:
1. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
2. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
3. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19;
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Angga juga mengungkapkan data keberangkatan orang asing meninggalkan Indonesia selama Mei-Juli 2021. Data ada sebanyak 115.145 WNA yang keluar dari RI.

"Ditjen Imigrasi mencatat 5 besar jumlah tertinggi orang asing yang meninggalkan Indonesia yaitu warga negara Republik Rakyat Tiongkok 23.034 orang, disusul Filipina 16.604 orang, Jepang 7.336, Korsel 7.149, dan India 6.729 orang," pungkasnya.

Simak juga 'Kriteria WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia Saat Pandemi':

[Gambas:Video 20detik]

(fas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads