Eks Anak Buah Juliari Batubara Ngaku Sempat Ingin Mundur dari PPK Bansos

Eks Anak Buah Juliari Batubara Ngaku Sempat Ingin Mundur dari PPK Bansos

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:47 WIB
Suasana Sidang Kasus Bansos Corona (Zunita-detikcom)
Suasana Sidang Kasus Bansos Corona (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan anak buah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, mengaku sempat ingin mengundurkan diri dari jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK) bansos Corona. Sebab, Joko mengaku sempat mendengar kabar bahwa kegiatan bansos dipantau KPK.

Awalnya, jaksa KPK bertanya ke Joko terkait kabar program bansos Corona Kemensos dipantau aparat hukum. Kemudian, Joko mengamini hal tersebut.

"Ada nggak berita ataupun kabar bahwasanya kegiatan ini sudah dipantau aparat penegak hukum? Kapan Saudara mendengar bahwasanya kegiatan ini sudah dipantau?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengaku sudah ingin mundur saat penyerahan bansos putaran kedua. Joko juga mengaku saat itu sudah mengajak KPA bansos, Adi Wahyono.

"Mulai sekitar putaran dua, waktu itu juga saya bersama Pak Adi sudah berniat untuk mengakhiri tugas kami, saya sebagai pimpinan (PPK) dan Pak Adi sebagai KPA, waktu itu Pak Adi juga sering menanyakan ke Pak Sekjen ini sudah terlalu lama, nggak biasanya seperti itu," ungkap Joko, yang menghadiri sidang secara daring.

ADVERTISEMENT

Joko mengaku saat itu ingin mundur karena takut. Namun, Joko tidak menjelaskan detail tentang ketakutan itu.

"Saya bilang juga ke Pak Adi, kalau Bapak tidak sebagai KPA saya juga mau mundur, saya takut juga saya bilang seperti itu," tutur Joko.

"Dari mana Bapak dapat penyampaian bahwa ini (program bansos) sudah dipantau? Apa pesannya?" tanya jaksa KPK lagi.

"Saya pada waktu itu melalui Pak Adi juga pernah disampaikan juga, ada kabar dari pihak yang lain Agum Gumara, juga dari Herwin Tobing," jawab Joko.

Diperintah Hilangkan Barbuk

Selain itu, Joko mengaku sempat diperintah oleh Stafsus Juliari, Kukuh Ary Wibowo, untuk menghilangkan barang bukti terkait bansos Corona. Namun, itu tidak dilakukan Joko.

"Waktu itu di hari Minggu siang saya dari Bandung dipanggil ke Jakarta di ruang Adi Wahyono, di situ sudah berkumpul dengan Pak Kukuh diminta untuk menghilangkan barang bukti ataupun ada catatan-catatan dan seterusnya," katanya.

"Tapi karena saya tidak pernah punya data, karena pada waktu itu juga belum ada yang terlalu banyak transaksi pemberian, dan seterusnya jadi saya tulis di tabel administrasi dalam bentuk tanda saja pak, oh ini sudah ini sudah begitu, tidak sampai menghilangkan atau menghancurkan barang bukti," ungkap Joko.

Dalam sidang ini, Matheus Joko Santoso adalah saksi untuk terdakwa Adi Wahyono. Adi dan Joko adalah terdakwa dalam kasus ini.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama Juliari Peter Batubara menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keduanya disebut jaksa diperintah memungut fee Rp 10 ribu dari vendor bansos Corona. Kemudian fee yang dikumpulkan itu diberikan ke Juliari untuk digunakan keperluan pribadi Juliari pribadi dan berkaitan dengan jabatannya.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads