Sebagaimana diketahui, pemborosan Rp 1,19 miliar untuk pengadaan rapid test itu ditemukan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020. Disebutkan, dalam penanganan COVID-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.
Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah belanja tak terduga (BTT). Semula, penanganan COVID-19 di Jakarta dianggarkan senilai Rp 188 miliar. Namun kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk penanganan Corona sebesar Rp 5,521 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui dana BTT itu, Dinkes DKI melakukan pengadaan rapid test. Dinkes DKI melakukan dua penawaran ke dua perusahaan dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan. Namun dua merek itu diketahui memiliki harga yang berbeda.
(zak/zak)