Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menjelaskan perihal pemborosan anggaran untuk pengadaan rapid test COVID-19 senilai Rp 1,19 miliar. Kepala Dinkes DKI Widyastuti memastikan tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan rapid test Rp 1,19 miliar tersebut.
"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Widyastuti saat ditemui di kantornya, Jl Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Menurut Widyastuti, pemborosan anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) itu hanya masalah administrasi semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kerugian negara. Itu hanya masalah administrasi saja," jelasnya.
Widyastuti menyebut salah satu faktor penyebab pemborosan anggaran tersebut adalah harga jual di pasaran pada saat itu tinggi. Faktor lain adalah belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.
"Awal tahun lalu kan belum ada pengiriman secara rutin. Kita meyakinkan bahwa bisa melakukan kegiatan kan belum ada kepastian, sehingga kita perlu menjamin warga DKI dapat dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Saya sampaikan itu sesuai dengan kondisi saat itu. Kan kita tau fluktuasi harga tahun lalu. Kita nggak pernah ngerti," sambungnya.
Selain itu, Widyastuti mengatakan Pemprov DKI selalu berkoordinasi dengan aparat, baik kejaksaan maupun Inspektorat Provinsi DKI, untuk mengawal penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Bahkan Widyastuti mengaku meminta pengawalan secara khusus kepada auditor.
"Jadi sejak awal kita minta pendampingan oleh semua pemeriksa, inspektorat, kejaksaan. Semuanya kita minta mendampingi, mengawal. Saya minta secara khusus kepada para pemeriksa, auditor, bagaimana proses di DKI," sebutnya.
Baca soal selengkapnya di halaman berikutnya.