Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Gerindra, Wahda Z Iman, dijadikan tersangka kasus penabrakan Polantas saat ditegur karena parkir di bahu jalan. Polisi tidak menahan Wahda lantaran pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
"Yang bersangkutan disangkakan dengan pasal yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, sehingga tidak masuk dalam pasal pengecualian dan ancaman di bawah lima tahun sehingga yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Perlu diketahui, pasal yang dikenakan kepada Wahda adalah Pasal 211 dan 212 KUHPidana. Adip menegaskan proses pemberkasan terhadap Wahda juga tetap berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberkasan tetap dilakukan sampai nanti berkas dikirim ke jaksa, nanti setelah tahap I selesai, dilanjutkan tahap II bersama dengan pengiriman tersangka," terangnya.
Dia menyebut Wahda bersikap kooperatif saat diperiksa oleh penyidik di Mapolda Maluku Utara. Dia juga disebut telah menyadari perbuatannya saat menabrak Polantas salah. Ajib menyebut lamanya pemberkasan kasus ini terkendala adanya COVID-19.
"Dia juga menyadari kesalahannya dalam pemeriksaan kemarin. Terkait permintaan maaf ke Polantas-nya saya belum monitor. Yang jelas proses tetap berjalan. Pemberkasan secepatnya tetapi situasional karena COVID-19," ujar dia.
Sebelumnya, Wahda ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri langsung oleh Kabag Wassidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, personel Itwasda Polda Maluku Utara, dan personel Bidkum Polda Maluku Utara.
"Telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan Status Tersangka WZI dan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara," kata Adip beberapa waktu lalu.
Pada kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 6 saksi kasus penabrak Polantas pada 08 Mei 2021. Dia juga menyebut penahanan terhadap Wahda tidak dilakukan lantaran pasal yang menjerat dia hukumannya di bawah 5 tahun.
"Kalau terkait penahanan kan itu ada persyaratan formil, itu kan ancaman pidana harus di atas lima tahun. Nah ini kan tidak termasuk, jadi setelah dilakukan pemeriksaan yang kita lakukan pemberkasan dan setelah lengkap kita kirim ke jaksa berkasnya," terang dia.
Peristiwa Wahda diduga melawan petugas tersebut terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (8/5) sekitar pukul 17.10 WIT. Saat itu, Wahda nekat menyeruduk anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di lokasi.
Peristiwa itu terekam dalam video. Polisi telah memintai keterangan para saksi.
Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang. Saat itu dia mendapati ada kemacetan di pertigaan antara Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang.
(tfq/nvl)