Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi Gerindra, Wahda Z Iman, yang menabrak Polantas karena ditegur parkir di bahu jalan dijadikan tersangka. Wahda terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini sudah ditetapkan yang sebagai tersangka yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan kepada detikcom, Senin (2/8/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahda akan segera diperiksa oleh penyidik. Polisi menjerat Wahda dengan pasal 211 dan 212 KUHPidana. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri langsung oleh, kabag wassidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Personel Itwasda Polda Maluku Utara dan Personel Bidkum Polda Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor: S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan Status Tersangka WZI dan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara," terangnya.
Pada kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 6 orang saksi di kasus penabrakan Polantas pada 08 Mei 2021 lalu. Dia juga menyebut penahanan terhadap Wahda tidak dilakukan lantaran pasal yang menjerat dia hukumannya di bawah 5 tahun.
"Kalau terkait penahanan kan itu ada persyaratan formil, itu kan ancaman pidana harus di atas lima tahun. Nah ini kan tidak termasuk, jadi setelah dilakukan pemeriksaan ya kita lakukan pemberkasan dan setelah lengkap kita kirim ke jaksa berkasnya," terang dia.
Peristiwa Wahda diduga melawan petugas tersebut terjadi di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Sabtu (8/5), sekitar pukul 17.10 WIT. Saat itu, Wahda nekat menyeruduk anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di lokasi.
Peristiwa itu terekam dalam video. Polisi telah memintai keterangan para saksi.
Kejadian bermula saat anggota Satlantas Polres Ternate atas nama Brigpol Abdul Muis Suroto sedang melaksanakan tugas di perempatan Patung Tugu Berdarah di Kelurahan Kampung Pisang. Saat itu dia mendapati ada kemacetan di pertigaan antara Jalan Seruni dan Jalan KH Dewantoro di Kelurahan Kampung Pisang.
Simak juga 'Pengakuan Anggota DPRD Tembok Rumah Tahfiz Al-Qur'an di Makassar':