Perusahaan Perusak Lingkungan Diultimatum 6 Bulan
Selasa, 28 Mar 2006 18:09 WIB
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah melansir 72 perusahaan terkategori hitam alias perusak lingkungan. Mereka diberi deadline 6 bulan untuk membenahi kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya. Lantas Freeport?"Freeport belum masuk daftar hitam, karena Freeport sendiri belum masuk dalam peringkat penilaian kinerja perusahaan," kata Asisten Deputi Urusan Edukasi dan Komunikasi KLH Doddy Poepranto kepada detikcom, di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2006).Dia menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terkategori hitam diberikan waktu selama 6 bulan untuk memperbaiki performanya. "Tidak tiga tahun, itu hanya sekitar 6 bulan, terutama yang hitamnya sudah dua kali," ujar dia.Meski demikian, bagi perusahaan-perusahaan yang harus membangun sarana fisik seperti bendungan, maka maksimal diberikan waktu selama 3 tahun untuk melakukan perbaikan lingkungan.Dalam kesempatan itu Doddy mengungkapkan, dari 72 perusahaan yang masuk daftar hitam, kini sudah ada 5 perusahaan yang dibawa ke pengadilan. Sayangnya Doddy enggan menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.
(san/)











































