3 Penumpang Lolos ke Sorong Tanpa Surat Izin Masuk, Satgas Semprot Maskapai

3 Penumpang Lolos ke Sorong Tanpa Surat Izin Masuk, Satgas Semprot Maskapai

Antara - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 12:12 WIB
Satgas penanganan COVID-19 Kota Sorong saat melakukan pengawasan di bandara Domine Eduard Osok, Kamis (5/8/2021). (Antara/Ernes Broning Kakisina)
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong saat melakukan pengawasan di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis (5/8/2021). (Antara/Ernes Broning Kakisina)
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong menemukan tiga penumpang Sriwijaya Air tak mengantongi surat izin masuk saat tiba di Bandara Domine Eduard Osok. Surat izin masuk merupakan syarat dokumen perjalanan bagi warga luar Papua Barat.

Surat izin masuk itu dikeluarkan Satgas COVID-19 untuk pelaku perjalanan dari luar Papua Barat. Syarat ini diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tiga penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Surabaya tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan PPKM di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis (5/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Rodney, penumpang tersebut memiliki KTP luar Papua Barat, namun lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM. Rodney adalah petugas yang memeriksa dokumen perjalanan penumpang yang tiba di Bandara Sorong.

Menurut dia, pihak maskapai sudah diberi teguran berkali-kali agar tidak meloloskan penumpang yang tidak memiliki surat izin masuk Kota Sorong selama penerapan PPKM, namun tetap saja bandel.

ADVERTISEMENT

"Bahkan membuat catatan bahwa penumpang tersebut bertanggung jawab jika dipermasalahkan di bandara tujuan, seolah tidak memahami aturan PPKM dan membenturkan Satgas dengan pelaku perjalanan," ujar Rodney seperti dilansir Antara, Jumat (6/8/2021).

Dia mengatakan temuan tersebut sudah berulang kali terjadi. Dia menyimpulkan bahwa pihak maskapai Sriwijaya di bandara asal Surabaya mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.

Terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Herlin Sasabone, mengatakan tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada maskapai dan perjalanan tersebut.

Dia menambahkan, sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong, terus didapati pelanggaran yang terjadi pada maskapai Sriwijaya, yaitu penumpang tidak memiliki kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong.

"Kami berharap agar dalam pemberlakuan PPKM pihak maskapai Sriwijaya tidak membuat pelanggaran meloloskan para pelaku perjalanan dengan tidak memiliki surat izin masuk Kota Sorong," ungkap Herlin Sasabone.

Simak juga 'Penangkapan Penjual dan Pembeli Swab PCR Palsu di Bandara Halim':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads