KPK menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. Kini KPK telah mengirim surat atas keberatan tersebut ke Ombudsman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengkonfirmasi surat tersebut. Surat itu telah dikirim pagi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tadi pagi," jelas Ghufron.
Sebelumnya, Ghufron mengatakan hal itu dikarenakan Ombudsman menandingi hingga mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Oleh karena itu, menandingi, membersamai, bahkan mendahului proses konstitusional yang sedang dilakukan oleh lembaga peradilan harus dipandang sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara hukum, karena akan menghadirkan ketidakpastian hukum," kata Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8).
Ghufron mengatakan alih status pegawainya ini merupakan urusan internal dan bukan wewenang Ombudsman. Ghufron menyebut Ombudsman seharusnya mengurusi pelayanan publik dalam aspek produk dan jasa sebuah lembaga negara.
"Alih status pegawai KPK dalam sistem organisasi secara sederhana Anda akan bisa membayangkan, misalnya lembaga atau perusahaan atau organisasi apa pun, ada input, ada proses ada output. Ke-SDM-an itu adalah urusan apa? Urusan internal, menginput sumber daya manusia sampai memprosesnya di dalam di dalam organisasi," ujar Ghufron.
"Sementara pelayanan publik atau produk jasanya adalah output dari sebuah lembaga. Ini mohon dipisahkan, bahwa yang disebut pelayanan publik produk dari jasa dan barang adalah bagaimana ketika lembaga negara melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanannya, bukan urusan internal sebuah organisasi, staffing, mulai rekrutmen, menaikkan pangkat, mutasi, penggajian, itu adalah urusan kepegawaian, urusan internal sebuah organisasi," sambungnya.
Tonton video '13 Poin Keberatan KPK atas Laporan Ombudsman RI Terkait TWK':