Polisi Pulangkan Pelajar Tersangka Tarung Bebas di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 09:38 WIB
Polisi menangkap delapan orang terkait tarung bebas di Makassar, Sulsel. Enam di antaranya adalah penonton dan dua lainnya sebagai petarung. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Polisi memulangkan delapan orang pelajar yang diamankan terkait tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua di antaranya merupakan tersangka petarung bebas, sedangkan enam lainnya penonton yang menjadi saksi. Delapan pelajar itu dikenai wajib lapor ke kantor polisi.

"Iya, itu sudah kita pulangkan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada detikcom, Jumat (6/8/2021).

Jamal mengatakan para tersangka tersebut dipulangkan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"(Tersangka) jadinya wajib lapor kan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ucap Jamal.

Menurut Jamal, dua tersangka dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu. Lalu enam orang lainnya disebut masih sebagai saksi.

"Wajib lapornya dua kali dalam seminggu dengan pendampingan orang tua karena mereka kan rata-rata di bawah umur," tutur Jamal.

Jamal juga mengatakan pihaknya kini masih berfokus menyelidiki panitia penyelenggara tarung bebas Makassar yang sempat viral itu.

"Panitia sekarang belum lagi ada yang tertangkap. Kita masih kejar," kata Jamal.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap delapan orang terkait tarung bebas Makassar. Dua di antaranya sebagai petarung, sementara enam lainnya adalah penonton.

Delapan orang tersebut ditangkap polisi pada Selasa (3/8) malam atau sekitar 24 jam setelah aksi tarung bebas itu berlangsung pada Senin (2/8) dini hari. Mereka yang diamankan adalah petarung inisial RA dan MA. Sisanya adalah penonton berinisial EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS.

Simak video 'Petarung Bebas Makassar Ditangkap, Penyelenggara Kini Diburu Polisi':






(hmw/nvl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork