KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Terkait Kasus Pengadaan Lahan Munjul

KPK Panggil Eks Plt Sekda DKI Terkait Kasus Pengadaan Lahan Munjul

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 11:00 WIB
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati
Sri Haryati (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Jakarta -

KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Sri Haryati sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Sri Haryati akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dkk.

"Hari ini (Kamis, 5/8) dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, tahun 2019 untuk saksi tersangka RHI dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Sri Haryati dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Plt Sekda DKI tahun 2020. Sri Haryati sebelumnya juga pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC), pada Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memanggil Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari sebagai saksi dalam kasus ini. Saksi selanjutnya adalah General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Subdivisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020, Maulina.

Mereka rencananya akan diperiksa hari ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga telah menahan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberhentikan Yoory dari jabatannya itu.

(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads