Penjelasan Lengkap Polisi soal Dinar Candy Tersangka Pornografi

Penjelasan Lengkap Polisi soal Dinar Candy Tersangka Pornografi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 20:18 WIB
Jakarta -

Polisi resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka seusai heboh protes PPKM dengan berbikini di jalanan. Dinar Candy dijerat dengan UU Pornografi atas kasus itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sore tadi. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana terkait aksi Dinar Candy tersebut.

"Jadi setelah kita melalui tahap gelar perkara, kemudian kami mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," kata Kombes Azis kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (5/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil gelar perkara itu pula, penyidik meningkatkan status Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat UU Pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut, dengan alat bukti yang ada kemudian kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.

ADVERTISEMENT

Bukti-bukti Penetapan Tersangka

Dalam kesempatan itu pula, Kombes Azis mengungkap bukti-bukti dalam penetapan Dinar Candy sebagai tersangka. Di antaranya ada keterangan saksi dan ahli.

"Ada kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP--tidak hanya dari pihak saudari DC--dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," paparnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saat ini polisi masih menggali motif mengapa Dinar Candy harus protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan. Polisi menilai aksinya ini melanggar norma kesusilaan.

"Sedang kita dalami (motifnya). Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah, tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.

Tak Ditahan

Lebih lanjut, Azis menyampaikan Dinar Candy tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dikenai wajib lapor.

"Sementara tidak dilalukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tuturnya.

Sebelumnya, Dinar Candy memprotes PPKM dengan cara aksi berbikini di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. Aksi itu dilakukan pada Rabu (4/8) siang.

Aksi Dinar Candy ini viral di media sosial. Polisi kemudian mengamankan Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jaksel, pada Rabu (4/8) malam.

Halaman 2 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads