Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan

Jadi Tersangka Pornografi, Dinar Candy Tidak Ditahan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 19:15 WIB
Jakarta -

Polisi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka terkait aksi berbikini di pinggir jalan. Namun, Dinar Candy tidak ditahan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Polisi menyebut bukti-bukti terkait aksi Dinar Candy berbikini sudah lengkap. Mulai dari ponsel yang digunakan untuk merekam hingga saksi mata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelengkapan bukti-bukti pakai ada karena menggunakan medsos, HP, kemudian ada saksi yang di TKP, tidak hanya dari pihak Saudari DC (Dinar Candy), ada juga keterangan ahli di kesusilaan dan budaya dan sebagainya," jelas Azis.

Azis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

ADVERTISEMENT

"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.

(isa/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads