Pengacara Moeldoko Akan Kirimkan Somasi Kedua ke ICW, Beri 3 x 24 Jam

Pengacara Moeldoko Akan Kirimkan Somasi Kedua ke ICW, Beri 3 x 24 Jam

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 18:17 WIB
Jakarta -

Pihak Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengaku akan mengirimkan surat somasi kedua kepada Indonesia Corruption Watch (ICW). Somasi kedua ini akan dikirimkan besok.

"Karena ini sudah sore besok pagi akan kami kirim surat somasi kedua kepada Saudara Egi dan temannya, yaitu ICW, untuk memberikan bukti-bukti," ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Otto mengatakan pihaknya telah berencana mengirimkannya hari ini tapi, menurutnya, dia melakukan pengecekan terlebih dulu terkait pernyataan ICW yang telah mengirimkan surat balasan. Otto menegaskan bahwa tidak ada surat balasan yang diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya saya sudah siapkan surat untuk saya kirim tadi siang tapi dengan iktikad baik, karena saya baca dia mengirimkan surat, saya cek pada staf saya tidak ada yang menerima," tuturnya.

Otto mengatakan Moeldoko memberikan waktu 3x24 jam untuk ICW membuktikan tuduhannya. Sebelumnya, ICW diberi waktu untuk memberikan bukti selama 1x24 jam.

ADVERTISEMENT

"Kita berikan waktu yang cukup kepada 3x24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1x24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3x24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh," ujar Otto.

"Kalau kemarin kami beri 1x24 jam, mungkin itu tidak cukup walaupun sebenarnya mereka sudah menyelidiki satu bulan, Pak Moeldoko bilang kasih lagi kesempatan dia, kasih kesempatan untuk bisa membuktikan apakah Pak Moeldoko yang benar atau ICW yang benar," tuturnya.

Dia mengatakan ICW perlu membuktikan di mana dan dari siapa Moeldoko mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Selain itu, ICW diminta membuktikan dengan cara apa Moeldoko melakukan ekspor beras.

"Pertama kapan, di mana Pak Meoldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin kalau ada keuntungan yang didapatkan siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT NoorPay melakukan ekspor beras," kata Otto.

(dwia/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads