Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4,7 M

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4,7 M

Perdana Ramadhan - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 15:29 WIB
Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa pakaian bekas impor senilai Rp 4,7 miliar (Perdana/detikcom)
Foto: Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa pakaian bekas impor senilai Rp 4,7 miliar (Perdana/detikcom)
Asahan -

Kantor Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal berupa pakaian bekas impor. Barang ilegal ini dimusnahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan yang diserahkan proses penyidikannya kemudian sudah menjalani proses persidangan dan telah mendapat putusan pengadilan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, Selasa (3/8/2021).

Barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara nomor S-14/MK.6/KN.5/2021 tanggal 19 Januari 2021. Pemusnahan dilakukan di halaman gudang penimbunan Pabean, di Bagan Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pakaian bekas impor sebanyak 1.577 balepress yang dimusnahkan berasal dari berbagai negara di Asia. Total nilai pakaian bekas impor itu diperkiraan lebih dari Rp 4,7 miliar.

Dari beberapa kasus yang terungkap, barang ilegal ini dikirim melalui ekspedisi jalur perairan.

ADVERTISEMENT

Kerugian negara secara materi dari penyelundupan pakaian bekas ini tidak dapat dihitung karena pakaian bekas ini komodi yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan serta peraturan Menteri Perdagangan RI tentang barang dilarang impor.

"Dari sisi ekonomi impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah lokal. Disamping itu dari sisi kesehatan pakaian bekas dapat menularkan penyakit ke pemakainya karena tidak higienis apalagi di masa COVID-19 sekarang ini," kata Wayan Sapta.

Selain melakukan penindakan pihak Bea Cukai juga melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal.

"Dari sisi sosial yang perlu diperhatikan importasi pakaian bekas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," tegasnya.

(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads