Komnas Desak Pemerintah Bentuk Peradilan HAM Aceh

Komnas Desak Pemerintah Bentuk Peradilan HAM Aceh

- detikNews
Selasa, 28 Mar 2006 15:44 WIB
Jakarta - Komnas HAM mendesak dibentuknya peradilan HAM Aceh untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi bertahun-tahun di Tanah Rencong. Peradilan HAM penting demi tuntasnya perdamaian di Aceh."Kalau mau menegakkan perdamaian, maka harus menegakkan keadilan dan menghukum ketidakadilan," kata anggota Komnas Ham MM Billah dalam diskusi peluncuran buku Aceh, Damai dengan Keadilan di Teater Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (28/3/2006).Kasus-kasus HAM yang harus diadili terutama kekerasan yang terjadi pasca tahun 1965 dan selama diberlakukannya Daerah Operasi Militer (DOM) saat pemerintahan mantan Presiden Soeharto."Pelanggaran HAM adalah tindak pidana berat yang tidak dapat dihentikan, maka peradilan HAM mutlak dilakukan," katanya.Mengenai adanya tekanan dari sejumlah kalangan bahwa pelanggaran yang bisa ditindak hanyalah yang terjadi pasca dikeluarkannya UU HAM tahun 2000, dia mengatakan hal itu tidak masuk akal."Itu merupakan pikiran kriminal, malah ada yang minta pelanggaran pasca MoU Helsinki saja yang ditindak. Ini konyol!" cetusnya.Anggota DPR Ahmad Farhan Hamid sependapat dengan usulan Billah. Ia juga menyarankan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh. Keberadaan MoU Helsinki dalam pandangannya belum cukup untuk menyelesaikan dendam yang terjadi dalam masyarakat Aceh."MoU itu baru garis besar, tidak bisa menyelesaikan face to face persoalan dendam di Aceh," kata Farhan yang juga anggota Pansus RUU Pemerintahan Aceh itu.Peneliti Aceh dari Michigan University, Elizabeth, mensyratkan beberapa hal untuk penyelesaian masalah hukum dan HAM di Aceh.Salah satunya perlindungan terhadap saksi, perlindungan hakim, dan adanya hakim yang independen. "Kekerasan oleh TNI dan GAM harus segera diadili, termasuk yang dilakukan pihak ketiga," katanya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads