Terdakwa kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah ternyata tidak hanya meminta sumbangan bantuan masjid kepada sejumlah kontraktor. Nurdin juga disebut pernah meminta bantuan pembangunan masjid sebesar Rp 400 juta kepada Bank Sulselbar yang dikucurkan melalui corporate social responsibility (CSR).
Permintaan sumbangan masjid ke Bank Sulselbar itu diungkap Direktur Utama BPBD Bank Sulselbar Amri Mauraga saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (5/8/2021). Awalnya, jaksa KPK Siswandono mencecar soal awal perkenalan Amri dengan Nurdin Abdullah.
"Sejak kapan kenal Nurdin Abdullah?" tanya Siswandono di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amri Mauraga kemudian menjelaskan Nurdin Abdullah merupakan pemegang saham pengendali Bank Sulselbar karena memiliki saham 25 persen. Amri kemudian mengaku pertama kali bertemu dengan Nurdin pada Oktober 2020.
"Kenal beliau sejak Oktober 2020, (saat itu) beliau mengajak berdiskusi terkait dengan Bank Sulselbar (ke depannya)," jawab Amri di persidangan.
Pada saat itu, Amri mengaku belum menjadi Direktur Bank Sulselbar. Setelah pertemuan itu, Amri belakangan terangkat jadi Direktur Utama Bank Sulselbar.
"Kalau tidak salah November 2020 (jadi Plt), kemudian ikut seleksi, bulan Desember (jadi) definitif," ucap Amri Mauraga.
Setelah itu, jaksa KPK kemudian menyoal adanya bantuan masjid Rp 400 juta kepada Amri Mauraga, yang mana bantuan masjid itu dikucurkan lewat CSR Bank Sulselbar.
"Coba jelaskan CSR Bank Sulselbar?" ucap Jaksa Siswandono.
Terhadap pertanyaan itu, Amri kemudian mengatakan bahwa dana dalam CSR Bank Sulselbar dikeluarkan dari laba perusahaan yang diperuntukkan buat bantuan sosial.
Selanjutnya, Amri mengaku dipanggil oleh Nurdin Abdullah ke rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada Desember 2020. Saat itu, Amri mengaku diminta Nurdin memberi bantuan masjid melalui CSR Bank Sulselbar.
"(Ditanya Nurdin) hanya satu, Pak, apakah memungkinkan CSR untuk bantuan masjid. Saya jawab memungkinkan sepanjang dengan ketentuannya," kata Amri.
Atas penjelasan itu, jaksa Siswandono lantas mencecar apakah Amri meminta proposal dan rancangan anggaran biaya (RAB) masjid kepada Nurdin Abdullah.
"Apakah ada Saudara minta proposal ke NA (Nurdin Abdullah)?" tanya Siswandono.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Amri kemudian mengaku meminta proposal karena merupakan bagian dari aturan CSR Bank Sulselbar.
"Jadi sesuai SOP internal, pertama harus ada proposal, RAB, kemudian harus ditandatangani pengurus masjid kemudian disetorkan ke rekening masjid," ungkap Amri.
Pada akhirnya, lanjut Amri, uang bantuan masjid Rp 400 juta diberikan pihak Bank Sulselbar ke Pengurus Masjid Kebun Raya Pucak.
"Nominalnya Rp 400 juta, lupa tanggal setoran," katanya.
Jaksa Bingung Bantuan Masjid Rp 400 Juta Lewat Nurdin Abdullah Cepat Cair
Jaksa KPK, Andri Lesmana, mengingatkan berita acara pemeriksaan (BAP) Amri yang mengaku bantuan masjid itu cair pada 8 Desember 2020. Andri kemudian heran karena bantuan masjid diberikan pada bulan yang sama atau kurang dari 8 hari.
"Kenapa begitu cepat Pak cair 8 Desember? Apakah memang atensi Gubernur?" cecar Andri.
Amri Mauraga kemudian merespons bahwa apabila ada permintaan bantuan masjid, pihaknya memang berusaha untuk segera memberikannya.
"Terus terang kalau ada urusan masjid. Semuanya kami usahakan cepat," tutur Amri.
Tak berhenti di situ, Andri juga mencecar Amri berapa nilai RAB masjid Kawasan Kebun Raya Pucak. Amri pun menyebut nilai RAB-nya Rp 950 juta.
"Seingat saya antara sekitar Rp 950 juta proposalnya," katanya.
Sementara itu, terkait keputusan memberi Rp 400 juta, Amri menyebut angka itu diputuskan oleh tim independen Bank Sulselbar yang ditugasi memutuskan jumlah bantuan yang akan diberikan.
"Ada timnya, evaluasi. Sesuaikan RAB-nya," pungkas Amri.