Anggaran Sarana Jaya Temuan KPK Rp 2,6 T, Berapa yang Diduga Dikorupsi?

Anggaran Sarana Jaya Temuan KPK Rp 2,6 T, Berapa yang Diduga Dikorupsi?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 12:49 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kucuran dana dari Pemprov DKI Jakarta ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya sangat fantastis. Setidaknya angka Rp 2,6 triliun diketahui KPK sebagai anggaran yang diterima salah satu BUMD DKI Jakarta itu.

Sarana Jaya diketahui merupakan perusahaan properti berbentuk BUMD yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sarana Jaya melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Sebagai BUMD, Sarana Jaya juga mendapat penyertaan modal dari Pemprov DKI. Berdasarkan lampiran daftar penyertaan modal daerah (PMD) dan investasi daerah lainnya tahun anggaran 2021 DKI Jakarta, Sarana Jaya mendapat PMD Rp 1.163.806.000.000 pada 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan adanya temuan 2 dokumen anggaran terkait Sarana Jaya. Dokumen pertama menyebut total anggaran yang diterima Sarana Jaya berjumlah Rp 1,8 triliun dan dokumen lainnya sebesar Rp 800 miliar.

Temuan itu merupakan tindak lanjut yang dilakukan KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan Sarana Jaya untuk 2019. Namun Firli Bahuri tidak menyebutkan detail mengenai 2 dokumen tersebut bertanggal tahun berapa.

ADVERTISEMENT

"Jadi tentu itu akan didalami termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya diterima BUMD Sarana Jaya. Karena cukup besar yang kami terima info karena cukup besar angkanya sesuai dengan APBD itu ada SK Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).

"Terus ada lagi SK 1684 itu APBP 800 miliar, nah itu semua didalami," imbuhnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut ternyata Sarana Jaya pada 2019 mendapat PMD Rp 1,8 triliun. Hal itu tertera dalam lampiran VIII Perda DKI Nomor 8 Tahun 2018. Pada tahun itulah di mana terjadi pembelian lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, oleh Sarana Jaya yang kemudian diusut KPK karena diduga terjadi korupsi.

Kasus Pengadaan Lahan

Berkaitan dengan perkara tersebut, KPK saat ini masih melakukan penyidikan. Total setidaknya ada 4 tersangka personal dan 1 tersangka korporasi, yaitu:

1. Yoory Corneles Pinontoan sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya;
2. Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo;
3. Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo;
4. Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM); dan
5. PT Adonara Propertindo selaku korporasi.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.

Dugaan Kerugian Sementara Rp 152 Miliar

Pada 2019, Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo untuk pengadaan tanah melalui kesepakatan dengan dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Kala itu pihak pembeli adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya dengan Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Dari keterangan resmi KPK disebutkan saat itu langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening milik Anja Runtuwene. Lalu dilakukan pembayaran lagi sebesar Rp 43,5 miliar dari Sarana Jaya ke Anja Runtuwene.

Pembayaran itu dilakukan untuk pembelian lahan di Munjul. Namun KPK menduga pembelian itu bermasalah.

Berikut sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum yang dipaparkan KPK:
1. Tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah;
2. Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;
3. Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
4. Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK belum menyebutkan detail berapa sebenarnya harga lahan yang dibeli Sarana Jaya itu. Namun Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan perbuatan para tersangka menyebabkan negara rugi sekitar Rp 152 miliar.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," kata Firli.

Tonton juga Video: Jadi Tersangka! Eks Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 M

[Gambas:Video 20detik]



Perkara ini masih berproses di KPK dengan kabar terakhir telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak BPKD DKI, yaitu Faisal Syafruddin dan Asep Erwin; dan pihak BUMD DKI, Farouk.

Dia menyebut para saksi ditanyai soal dugaan pengelolaan APBD DKI yang tidak sesuai peruntukan. Menurutnya, masalah itu terjadi pada pengadaan lahan di Munjul.

"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung," kata Ali, Kamis (5/8/2021).

Kapan Panggil Anies Baswedan?

Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyampaikan bahwa keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penting dan diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Namun Firli belum memastikan kapan sedianya Anies dipanggil untuk menghadap penyidik KPK.

"KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Firli kepada detikcom, Senin (26/7/2021).

"Langkah pemanggilan tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut," imbuhnya.

Firli memastikan pemanggilan terhadap siapa pun tidak dikecualikan dalam penegakan hukum. Firli pun mengaku segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies, tetapi untuk waktunya belum dipastikan olehnya.

"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapa pun dan apapun status jabatan seseorang tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," ucap Firli.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik," imbuhnya.

Tonton Video: Jadi Tersangka! Eks Dirut Sarana Jaya Diduga Rugikan Negara Rp152 M

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads