KPK memanggil lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jambi, Fahrurrozi.
"Hari ini pemeriksaan-pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, untuk tersangka FR (Fahrurrozi) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
Saksi itu adalah Hasyim Ayub, Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban, dan Kusnindar. Kemudian ada tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Hardono alias Aliang, Hendri, dan Ismail Ibrahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK memeriksa dua PNS bernama Amidy dan Hendri Eriadi serta seorang ibu rumah tangga bernama Ismoyati. Mereka semua rencananya akan diperiksa di Polda Jambi hari ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah mantan Gubernur Zumi Zola, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.