Bengis Ulah Mantu Aniaya Mertua hingga Tewas Pakai Linggis

Round-Up

Bengis Ulah Mantu Aniaya Mertua hingga Tewas Pakai Linggis

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 05:40 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial A (30) di Cengkareng, Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi usai melakukan penganiayaan. A menganiaya pria inisial S (68) yang tak lain adalah mertuanya sendiri.

Penganiayaan itu dipicu rasa sakit A terhadap S yang terpendam selama bertahun-tahun. A memukul S dengan linggis hingga tewas setelah korban dirawat selama 20 hari.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, yang merupakan pedagang, hendak membangunkan istrinya untuk bersiap berjualan di pagi hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu A sudah menunggu korban keluar dari kamarnya. Begitu korban keluar dari kamar, pelaku lalu memukul S dengan linggis.

"Dipukul pakai linggis sekali di bagian belakang kepala, terus sempat dipukul di bagian pelipis dan pipinya. Udah jatuh terus dipukul lagi," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

ADVERTISEMENT


Pelaku Sempat Kabur

Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku lalu melarikan diri. Sementara korban dirawat di rumah sakit selama 20 hari dan meninggal dunia pada 27 Juli.

"Kita autopsi ditemukan ada luka memar bekas pemukulan di bagian kepala dan wajah," jelas Bintang.

Sehari setelah korban meninggal dunia, pelaku A berhasil diamankan. Polisi mengamankan pelaku di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/7).

Lihat juga video 'Pria di Tasik Aniaya Tetangga Gegara Tak Terima Diminta Berempati':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penyebab pelaku menganiaya korban, di halaman selanjutnya.

Sakit Hati akan Omongan Korban


Bintang mengungkap korban dan pelaku memiliki hubungan mertua dan menantu. Pengakuan pelaku, korban tidak merestui pernikahannya dengan putri korban hingga sering melontarkan kata-kata yang kurang mengenakan.

"Jadi intinya dari awal ini mertua kurang merestui pernikahan si anaknya dengan pelaku. Mereka kan sudah nikah 12 tahun dan sekarang menantunya nganggur," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi detikcom, Rabu (4/8/2021).

Pelaku dan korban tinggal dalam sebuah kontrakan yang sama. Menurut Bintang, korban kerap melontarkan perkataan yang membuat pelaku menahan amarah.

Perkataan itu membuat sakit hati pelaku. Pelaku A merasa tidak dihargai oleh mertuanya.

"Adalah omongan-omongan nggak enak dari korban bilang kamu udah lama nikah, kamu nggak ada apa-apa. Sampai terakhir itu anaknya korban ribut sama si pelaku ini kemudian ditegurlah 'jangan ribut-ribut, ini udah malam'," terang Bintang.

Atas perbuatannya itu, A kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung korban meninggal dunia dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads