Mantu Aniaya Mertua Hingga Tewas di Jakbar, Dipicu Sakit Hati Menahun

Mantu Aniaya Mertua Hingga Tewas di Jakbar, Dipicu Sakit Hati Menahun

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 10:33 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang pria berinisial A (30) ditangkap karena menganiaya mertuanya, S (68), hingga tewas. A mengaku menganiaya mertuanya lantaran sakit hati.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (7/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka A mengaku sedari awal menantunya berinisial S memang tidak merestui pernikahannya dengan anak korban.

"Jadi intinya dari awal ini mertua kurang merestui pernikahan si anaknya dengan pelaku. Mereka kan sudah nikah 12 tahun dan sekarang menantunya nganggur," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang saat dihubungi detikcom, Rabu (4/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dan korban tinggal dalam sebuah kontrakan yang sama. Menurut Bintang, korban kerap melontarkan perkataan yang membuat pelaku menahan amarah.

Perkataan itu membuat sakit hati pelaku. Pelaku A merasa tidak dihargai oleh mertuanya.

ADVERTISEMENT

"Adalah omongan-omongan nggak enak dari korban bilang kamu udah lama nikah, kamu nggak ada apa-apa. Sampai terakhir itu anaknya korban ribut sama si pelaku ini kemudian ditegurlah 'jangan ribut-ribut, ini udah malam'," terang Bintang.

Aniaya Mertua Pakai Linggis

Pelaku yang terbawa emosi kemudian melakukan penganiayaan kepada mertuanya. Saat itu pelaku A menunggu korban keluar dari kamarnya dan melakukan pemukulan.

Pelaku menganiaya korban menggunakan linggis. Namun, menurut Bintang, alat itu digunakan pelaku secara spontanitas.

"Kalau dari motif ini kan dia tunggu di depan kamar ketika dia mau membangunkan istrinya korban ini. Dia tunggu depan pintu dia pukuli di situ. Karena dia ngambil linggis itu spontan ada deket kamar mandi diambil sama dia," ujar Bintang.

Pelaku lalu melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Korban sendiri hanya menjalani rawat jalan hingga 20 hari kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menangkap pelaku di daerah Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (28/7). Pelaku A pun kemudian ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berujung korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Lihat juga video 'Pria di Jakbar Aniaya Tetangga hingga Tewas Gegara Kotoran Anjing':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads