Kepanjangan KPI yang Dapat Aduan Tayangan Voli Berbikini di Olimpiade

Kepanjangan KPI yang Dapat Aduan Tayangan Voli Berbikini di Olimpiade

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 17:25 WIB
Kepanjangan KPI yang Dapat Aduan Voli Berbikini di Olimpiade
Kepanjangan KPI yang Dapat Aduan Voli Berbikini di Olimpiade (Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Kepanjangan KPI menjadi pertanyaan yang mulai dicari di kolom pencarian Google. Diketahui baru-baru ini heboh seorang wanita yang memprotes terkait busana para atlet voli di ajang pertandingan Olimpiade Tokyo 2020.

Wanita bernama Siti Musabikha melayangkan protes ke KPI lantaran menilai tayangan voli pantai wanita tersebut tidak baik. Menurutnya, ada cabang olahraga lain yang mengenakan pakaian tertutup, sehingga layak disiarkan di Indonesia.

"Apalagi biasanya slot waktu itu dipakai pengajian Mamah Dedeh, agak ironis sebenarnya. Banyak cabang Olympic lain (yang lebih santun pakaiannya) yang bisa disiarkan," tulis Siti dalam surat komplainnya ke KPI, seperti dilihat detikcom, Rabu (4/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan Tayangan Voli Pantai Putri ke KPIAduan tayangan voli pantai putri ke KPI. (Foto: dok. Istimewa)

Kepanjangan KPI

Mengutip dari laman resmi kpi.go.id, kepanjangan KPI adalah Komisi Penyiaran Indonesia. KPI dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002.

KPI terdiri atas KPI Pusat dan KPI daerah (tingkat provinsi). Untuk pusat, ada 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR, sementara tingkat daerah ada 7 anggota yang dipilih oleh DPRD.

ADVERTISEMENT

Pembentukan KPI dimaksudkan agar pengelolaan sistem penyiaran, yang merupakan ranah publik, dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

"Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia," demikian isi UU No 32 Tahun 2002 Pasal 3.

Proses Aduan yang Masuk ke KPI

Setelah mengetahui kepanjangan KPI, perlu dipahami bersama bahwa proses aduan yang masuk tak serta merta langsung diterima. Ada sejumlah proses yang harus dilalui terkait laporan dari masyarakat.

Ketua KPI Agung Suprio mengatakan setiap harinya menerima banyak aduan masyarakat. Setelah aduan masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi.

Aduan dengan informasi tidak lengkap, konten yang diadukan tidak sesuai dan tidak berhubungan dengan kewenangan KPI bakal gugur.

Setelah itu, KPI akan melakukan verifikasi tayangan bagi aduan yang lolos verifikasi awal. Setelah itu, ada kajian hukum dan pemeriksaan pelanggaran isi siaran melalui sebuah rapat.

Dari situ aduan bakal dilanjutkan ke tim penjatuhan sanksi. Jika dirasa tidak melakukan pelanggaran, aduan akan gugur.

Salah satunya terkait aduan dari siti Musabikha yang heboh. Pihak KPI menilai aduannya aneh lantaran tak bisa menyaksikan tayangan dakwah Mamah Dedeh.

"Macem-macem pengaduan, kayak di sebuah sinetron juga ada juga yang ngadu kenapa karakter ini dibuat mati, kayak gitu," kata Agung Suprio kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).

"Termasuk ibu ini, hal yang aneh karena tak bisa nonton Mamah Dedeh, tapi selama itu tak melanggar tidak apa-apa, toh Mamah Dedeh bisa disiarkan di jam lain atau dia bisa ganti remote ke channel yang lain," lanjutnya.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads